Wong Chun Sen Ingatkan Warga Waspadai Modus Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja

MEDANKetua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Ia meminta warga memastikan legalitas perusahaan atau agen penyalur, jenis pekerjaan, serta kelengkapan dokumen sebelum memutuskan bekerja di luar negeri guna mencegah menjadi korban perdagangan orang.

Menurut Wong, pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sangat penting karena masih banyak peraturan yang belum diketahui secara menyeluruh. Padahal, setiap Perda memuat berbagai ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, larangan, hingga sanksi bagi masyarakat.

“Perda itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, di dalamnya terdapat berbagai ketentuan, termasuk sanksi administratif maupun sanksi lainnya. Kalau masyarakat tidak memahami aturan, bisa saja mereka melakukan pelanggaran tanpa mengetahui konsekuensinya,” ujar Wong saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jalan Sidorukun Nomor 155, Kecamatan Medan Timur, Minggu (16/8/2026).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan DPRD Kota Medan secara rutin melaksanakan sosialisasi Perda setiap bulan. Kegiatan itu menjadi salah satu sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD.

Khusus Perda Nomor 3 Tahun 2017, Wong menilai sosialisasi menjadi penting karena perdagangan orang merupakan persoalan serius yang dapat mengancam keselamatan serta hak asasi manusia. Kota Medan sebagai salah satu kota besar dengan mobilitas masyarakat yang tinggi dinilai memiliki potensi menjadi wilayah transit dalam aktivitas perdagangan orang.

Wong menjelaskan, perdagangan orang dapat terjadi melalui berbagai modus, antara lain perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, maupun penerimaan seseorang dengan menggunakan ancaman, kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, hingga jeratan utang.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri hanya karena dijanjikan gaji besar. Pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan atau agen yang memberangkatkan dan jenis pekerjaan yang ditawarkan,” tegasnya.

Ia juga meminta keluarga ikut memastikan keamanan anggota keluarga yang hendak bekerja ke luar negeri. Salah satunya dengan menyimpan salinan seluruh dokumen keberangkatan sebagai arsip keluarga.

“Apabila anak atau anggota keluarga Bapak dan Ibu mau berangkat kerja ke luar negeri, fotokopikan semua berkasnya untuk disimpan sebagai arsip keluarga. Ini penting untuk mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Wong.

Wong mengatakan pihaknya kerap menerima informasi mengenai anggota keluarga yang bekerja di luar negeri tetapi kemudian sulit dihubungi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pekerja migran dapat terjebak dalam pekerjaan ilegal dan berpotensi menjadi korban eksploitasi.

Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan besarnya penghasilan yang ditawarkan. Legalitas pekerjaan, perusahaan atau agen penyalur, negara tujuan, serta mekanisme perlindungan bagi pekerja juga harus dipastikan sebelum keberangkatan.

“Perdagangan orang merupakan tindakan yang mengabaikan harkat dan martabat manusia. Karena itu harus dicegah dan ditangani secara adil dan manusiawi melalui upaya yang menyeluruh,” tegas Wong.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Keluarga diminta memperkuat pengawasan dan komunikasi agar anak serta anggota keluarga tidak mudah terpengaruh bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perwakilan Dinas terkait, Anas Siregar, turut mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memeriksa legalitas agen dan perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri. Menurutnya, tawaran gaji tinggi tidak selalu menjamin keamanan dan perlindungan pekerja.

“Di awal mungkin tawarannya sangat menarik, dijanjikan gaji besar dan pekerjaan yang baik. Namun ketika sudah sampai di tempat tujuan, bisa saja kondisi yang dihadapi berbeda. Karena itu, sebelum berangkat harus dipastikan terlebih dahulu legalitas agen dan perusahaan yang memberangkatkan,” katanya.

Anas meminta masyarakat melakukan pengecekan mengenai agen penyalur, jenis pekerjaan, dan negara tujuan. Informasi tersebut dapat dikonfirmasi kepada instansi ketenagakerjaan di Kota Medan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Medan Timur yang diwakili Kasi Sarana dan Prasarana (Sapras) Abdi Wibowo, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Anas Siregar dari dinas terkait, jajaran Polsek Medan Timur, masyarakat, serta awak media.

Abdi Wibowo mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi dan berharap kegiatan tersebut meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan sekaligus memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2017, DPRD Kota Medan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mendorong masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus perdagangan orang. Pencegahan dinilai membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan aparat agar masyarakat tidak mudah menjadi korban eksploitasi.(**)

Baca berita terkini di klikmedan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *