TANJUNG BALAI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjung Balai menangani kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2024, dari jumlah tersebut, 8 (delapan) kasus berujung pada pemberhentian/pemecatan dengan hormat.
Kepala BKPSDM Tanjung Balai, Fatmawati dalam konfirmasi di Kantor BKPSDM, Senin (14/4/2025), menyebutkan terdapat 8 (delapan) ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, diantaranya 5 (lima) orang dikenai hukuman disiplin tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja sedangkan 3 (tiga) orang dikenai hukuman disiplin karena terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap kepada seluruh ASN dilingkungan Pemko Tanjung Balai untuk mengikuti seluruh peraturan terkait penegakan disiplin,” ujar Fatmawati.
dikatakannya, beberapa hari yang lalu juga telah dikeluarkan surat edaran Walikota Tanjung Balai terkait pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 (sepuluh) hari.
Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa penegakan disiplin tidak terlepas dari pengawasan Kepala OPD atasan langsungnya.
Kepala BKPSDM Kota Tanjung Balai ini hanya menyebutkan inisial nama dari 8 ASN yang diberhentikan dengan hormat.
Ia menjelaskan para ASN yang diberhentikan masing masing bertugas di Dinas Pendidikan tepatnya di SMPN 1 (FT), SMPN 1 atap (MZ) dan SD Negeri 135564 (BTS), Dinas Koperasi dan UKM (H), Dinas Satpol PP dan Damkar (HP), RSUD Dr Tengku Mansyur (ND) dan Kecamatan STR.(Farhan Musni).






