Medan || Hasil rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim,SE dihadiri dua orang pimpinan DPRD dan 10 orang Anggota Pansus yang tercantum dalam daftar hadir, terdiri dari 4 pimpinan DPRD dan 14 (empat belas) Anggota Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia memilih secara musyawarah dan mufakat menunjuk Sekretaris Komisi II tersebut sebagai ketua Pansus.
Adapun komposisi Pansus antara lain, Ketua: Drs.Wong Chun Sen Tarigan,M.Pd.B (FPDI Perjuangan), Wakil Ketua, Haris Kelana Damanik,ST, (F.Gerindra), Anggota: Johannes Hutagalung, David Roni G Sinaga (F.PDI Perjuangan), Surianto, Netty Yuniati Siregar (F.Gerindra), Syaiful Ramadhan, Dhiyaul Hayati (F.PKS), Sukamto, Edy Sahputra (F.PAN), Modestaarpaung (F.Golkar), T.Edriansyah Rendy (F.NasDem), Dodi Robert Simangunsong (F.Demokrat), Janses Simbolon (F.Hanura).
Usai terpilih, Wong Chun Sen kepada wartawan mengatakan, Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia bertujuan yang mana nantinya Perda ini dapat memberikan manfaat kepada penyandang disabilitas dan hak hak disabilitas, dan juga lanjut usia.
Ada beberapa ragam disabilitas, antara lain, 1. Disabilitas Fisik. 2. Disabilitas Intelektual, 3.Disabilitas Mental dan 4. Disabilitas Sensorik. “Contoh, hak-hak yang di lindungi antara lain, Hak untuk hidup, bebas dari stigma, hak privasi, keadilan , perlindungan hukum, pendidikan , kesehatan, pekerjaan dll,” urainya.
Kembali Wong menambahkan, Pansus akan segera bekerja melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Pemko Medan. “Mulai Minggu depan sudah bisa kita jadwalkan pembahasan dengan OPD, kita berharap dapat maksimal sesuai harapan kita bersama,” pungkas Wong, sembari menyebut, nantinya pembahasan akan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dapat bermanfaat bagi keberadaan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia yang ada di kota Medan.-(Wasgo)
Komentar