Medan (klikmedan.id) – Ketegasan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM menata kawasan heritage di Kesawan kembali dibuktikan, Selasa (7/4). Tim terpadu Satpol PP kembali menghancurkan sejumlah bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya di depan Gedung Warenhuis. Ini merupakan pembongkaran kedua kalinya dilakukan.
Seperti diketahui, kawasan Kesawan yang masih banyak berdiri bangunan bersejarah akan direvitalisasi guna dikembalikan ke bentuk semula oleh Wali Kota. Terkait itu, Wali Kota menindak tegas menindak pemilik bangunan yang tak mau ikuti aturan Pemko Medan. Nah, bangunan yang mendapatkan tindakan tegas itu yakni bangunan eks Harian Portibi.
Tindakan tegas dilakukan karena bangunan tersebut tak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar. ” Memang (bangunan) itu tak ada izinnya maka kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi, ” kata Benny.
Sebelum tindakan tegas dilakukan, Benny juga bilang bahwa pihaknya sudah bermusyawarah dengan pemilik bangunan dan memberi tempo hingga Senin (6/4) kemarin. Jika tidak diindahkan akan dibongkar. Dan rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awalnya. Padahal kata Benny, pemilik bangunan sudah diberikan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan Kota Medan.
” Pak Wali kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya. Dan foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang, ” papar Benny lagi. Ditambahkan Benny, penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan oleh Wali Kota Medan. ” Pak Wali dengan tegas ingin kembalikan kawasan cagar budaya Kesawan dan sekitarnya, ” pungkas Benny.
Di lapangan, tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Bahkan petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual dengan palu. Satu unit alat berat berupa dozer excavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau. Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25 m.
Sementara itu, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh bangunan di kawasan heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya. ” Terkhusus daerah Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus kita lestarikan,” tegas Wali Kota.(Sr/H)
Komentar