Wali Kota Medan Tinjau Pelayanan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Medan

klikmedan.id-Di hari pertama kerja pasca cuti hari raya Idul Fitri 1440 H, Wali Kota Medan, Drs. H. T Dzulmi Eldin S.M.Si.,M.H langsung meninjau pelayanan publik yang ada di Kota Medan, salah satunya yaitu pelayanan administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Senin (10/6).

Peninjauan ini dilakukan guna memastikan pelayanan administrasi kependudukan ini berjalan dengan lancar.

Dalam peninjauanya, Wali Kota Medan mengecek langsung tiap-tiap bagian pelayanan. Tampak masyarakat sudah mulai mengantri dengan teratur untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan dari sejak pagi.

Melihat kondisi pelayanan yang semakin baik tersebut, Wali Kota Medan pun merasa puas. Apalagi masyarakat juga semakin memahami alur pelayanan pengurusan administrasi kependudukan tersebut.

“Alhamdulillah semua masyarakat dapat terlayani dengan baik, masyarakat juga semakin puas dengan pelayanan yang diberikan.”kata Wali Kota Medan.

Untuk itu, Wali Kota Medan meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar terus memantau pelayanan ini sehingga pelayanan yang sudah baik dapat terus dipertahankan bahkan di tingkatkan lagi.

“Kita jangan sampai lengah, pelayanan ini harus terus kita pertahankan bahkan kita tingkat, karena itu saya minta kepada Kepala Dinas agar terus memantau pelayanan ini, berikan masukan-masukan yang baik agar kedepanya pelayanan di Disdukcapil ini semakin baik lagi.”pesan Wali Kota medan.

Selain itu terkait dengan pengurusan akta kelahiran, Wali Kota Medan memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera menyurati rumah sakit ataupun klinik persalinan, sehingga apabila ada anak yang lahir maka rumah sakit ataupun klinik persalinan tersebut segera mengeluarkan surat keterangan untuk pengurusan akta kelahiran anak.

“Rumah sakit ataupun klinik persalinan harus segera memberitahukan kepada pasien yang melahirkan untuk segera mengurus akta kelahiran anaknya setelah surat keterangan lahir dikeluarkan, karena bila pengurusan dilakukan sebelum 60 hari dari tanggal kelahiran maka akan digratiskan.”ujar Wali Kota Medan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain,M.Si mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus mengembangkan sistem pelayanan yang dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memproleh pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu yang tengah dikembangkan ialah lah aplikasi untuk pendaftaran seluruh jenis pelayanan.

“Dengan aplikasi tersebut nantinya masyarakat dapat melakukan pendaftaran seluruh jenis pelayanan administrasi secara online, sehingga akan semakin memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi bertemu secara face to face.”jelas Zulkarnain.

Tidak hanya itu saja, dalam waktu dekat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga akan mengeluarkan pelayanan kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini memiliki fungsi yang sama layaknya KTP.

“KIA memiliki fungsi yang sama seperti KTP yaitu sebagai identitas diri dan pengakuan negara kepada warganya, fungsi ini akan terus kita kembangkan untuk semakin mendekatkan warga terhadap akses seluruh pelayanan publik.”sebut Zulkarnain.

Komentar