Wali Kota Medan Bersama Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Melaunching Patrol -Taru Kota Medan

klikmedan.id-Wali Kota Medan, Drs. H.T Dzulmi Eldin S.M.Si.,M.H bersama Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN RI, DR.Ir.Budi Situmorang,MURP melaunching aplikasi Patrol-Taru (Pantau & Kontrol Penataan Ruang), di Hotel Santika, Selasa (5/3).

Dengan hadirnya Aplikasi berbasis web ini maka akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai penataan ruang di Kota Medan. Aplikasi ini sendiri dapat diakses melalui situs www.patroltaru.pemkomedan.go.id.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Medan mengatakan berbicara mengenai tata ruang, maka ada keterkaitan antara dua proses yaitu adanya aktivitas fungsional dan proses menyediakan ruang untuk aktivitas tersebut. Secara definisi mungkin mudah untuk memaknainya, namun pada praktiknya cukup sulit dilaksanakan karena aktivitas terkait dengan kebutuhan tanpa batas, sementara ruang dan sumber daya sifatnya terbatas.

“Ini yang mungkin menyebabkan mengapa penataan ruang sarat akan konflik kepentingan, akan tetapi satu hal yang harus kita ingat bahwa penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan undang-undang penataan ruang dilaksanakan untuk mewujudkan kesetaraan pembangunan Indonesia yang aman, nyaman , produktif dan berkelanjutan.”kata Wali Kota.

Disamping itu dalam konteks kota Medan, lanjut Wali Kota, selama kurun waktu 8 tahun tepatnya sejak Pemko Medan memiliki Perda no 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan tahun 2011-2031, Kota Medan telah menjalani babak baru dalam penataan ruang, tidak lagi pada tahap penyusunan rencana tata ruang melainkan tahap pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan pengendalian melalui penerapan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana.

“Tidak jarang pelanggaran ketentuan pemanfaatan lahan berlangsung secara informal. Masyarakat dengan berbagai dinamika kerap melanggar ijin mendirikan bangunan, situasi ini yang mendorong kami dan para perencana kota untuk mencari bentuk instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang mampu mengakomodasi fenomena lapangan berupa instrumen yang dinamis dan sesuai dengan dinamika sosial ekonomi masyarakat.”jelas Wali Kota.

Oleh karenanya atas dasar inilah Wali Kota Medan mengucapkan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN RI yang telah memilih Kota Medan sebagai kota percontohan di Indonesia dalam mengembangkan teknologi informasi penataan ruang.

“Kami memandang pemilihan kota Medan sebagai pilot project dikarenakan wujud apresiasi Kementerian ATR/BPN kepada Kota Medan atas prestasi sebagai Pemerintah Kota pertama yanf secara resmi telah memiliki Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang.”sebut Wali Kota.

Disamping Wali Kota Medan juga mengajak masyarakat khususnya para pemerhati pembangunan agar memanfaatkan aplikasi ini dengan optimal sehingga dapat memberikan informasi dalam penataan ruang di Kota Medan.

“Aplikasi Patrol Taru merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan tata ruang, dengan adanya aplikasi ini maka memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam penataan ruang, karena itu aplikasi ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin sehingga masyarakat dapat mengetahui ruang mana yang dapat dijadikan pembangunan ataupun investasi.”ajak Wali Kota.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN RI, DR.Ir.Budi Situmorang, MURP mengatakan Kota Medan dijadikan sebagai pilot project dalam pengembangan aplikasi Patrol-Taru ini dikarenakan dua hal diantaranya Kota Medan telah memiliki recana detail tata ruang dan memiliki komitmen bersama dalam melakukan penataan ruang.

“Dua hal tersebut yang menjadi alasan kita memilih kota Medan sebagai pilot project aplikasi Patrol-Taru, dan ini merupakan yang pertama di Indonesia.”kata Budi Situmorang.

Dalam aplikasi ini, jelas budi, masyarakat akan dapat mengetahui informasi mengenai tata ruang, dan dapat melakukan pelaporan bila ada pembangunan yang menyalahi tata ruang kota Medan, setelah itu berdasarkan laporan tersebut maka dilakukan pemeriksaan dan kemudian dilanjutkan dengan penindakan.

“Jadi aplikasi ini akan di run oleh Pemko Medan namun setiap laporan yang masuk tetap di monitor oleh Kementerian.”sebut Budi Situmorang.

Turut hadir dalam launching ini Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN RI, Ir. Wisnubroto Sarosa,CES, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman,MM, Pimpinan OPD, Camat, para profesional, dan pemerhati pembangunan.

Komentar