Percut Sei Tuan, Klikmedan.id – Akibat menimbulkan kerumunan serta keramaian, Tim Satgas Covid-19 Percut Sei Tuan bersama unsur TNI dan Polri yang dipimpin Camat Percut Sei Tuan Ismail SSTP MSP didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dan Koramil 13 Pst, membubarkan kegiatan pesta pernikahan di Komplek Surya Haji Dusun 7 Desa Laut Dendang,Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,Minggu (8/8/2021) siang.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu memohon maaf kepada warga yang punya hajatan pesta dan bahwa acara ini harus dihentikan mengingat hal ini akan menimbulkan keramaian dan kerumunan tersebut.
“Harus menghindari kerumunan dan keramaian adalah salah satu upaya untuk pencegahan penularan Covid 19 ini dan saya meminta kepada masyarakat yang lain untuk mematuhi maklumat ini mengingat ini untuk kepentingan dan kebersamaan kita semua agar semua kita bisa terhindar dari wabah ini dan kita semua tetap dalam keadaan sehat wal afiat” katanya.
AKP Janpiter menjelaskan, pada kegiatan tersebut adalah menyikapi tentang kesepakatan bersama yang dituangkan dalam maklumat satgas penerangan Covid-19 desa dan kelurahan Kecamatan Percut Sei Tuan yang intinya seluruh kegiatan pesta pernikahan dan sunatan dan pesta kematian dan lainnya yang mengundang keramaian dan menciptakan kerumunan mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai waktu yang belum ditentukan dilarang diadakan pesta dan yang lain di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia dan sebelum pelaksanaan PPKM pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.
Camat Percut Sei Tuan Ismail SSTP M.SP mengatakan kami pun menyikapi tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 di Kabupaten Deli Serdang serta kesepakatan bersama yang dituangkan dalam maklumat Satgas Penanganan Covid-19 Desa dan Kelurahan dan Kecamatan Percut Sei Tuan dan maka intinya seluruh kegiatan pesta pernikahan dan sunatan dan pesta kematian dan lainnya yang mengundang keramaian tersebut.
Karena itu pihaknya bersama tim gabungan satgas yang terdiri dari Kecamatan Percut Sei Tuan dan TNI dan Polri dan Desa dan Dinas Kesehatan dan BPBD dan FKDM dan Trantib kepala Kades dan serta Kepala Dusun melakukan sweeping keliling pada hari Minggu 08 Agustus 2021 pukul 09.00 wib.
“Kami melaksanakan Peraturan Pemerintah Perbup tentang larangan acara pesta dan hajatan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan di wilayah Kabupaten Deli Serdang berlaku mulai 2 Agustus 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Camat lsmail
Camat Ismail berharap pembubaran pesta ini akan menjadi contoh bagi warga agar tidak melakukan acara maupun hajatan yang sifatnya mengundang keramaian dan menimbulkan kerumunan tersebut.
Lanjut Camat, Kita semua berharap pandemi ini segera berakhir Karena itu butuh pengertian dari seluruh masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dan untuk sementara waktu tidak menggelar kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan dan
“Kita harus selalu menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan 5M dalam rangka memutus mata rantai penularan covid-19. dan Selalu gunakan masker dalam kegiatan sehari-hari dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas” kata mantan camat Sunggal dan memberi pengertian kepada masyarakat.
Setelah diberi masukan dan arahan akibatnya timbulnya keramaian dan kerumunan yang berpotensi terciptanya klaster covid-19 dan akhirnya warga yang punya hajatan pesta menerima dan tidak keberatan acara pesta pernikahan dihentikan tersebut.
Turut hadir dalam pembubaran acara pesta pernikahan ini tersebut Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH. MH. dan Camat PS Tuan Ismail, Sekcam Nasib Solichin S.Pd MAP dan Tim Gugus Tugas Covid Kecamatan Percut Sei Tuan, Kades Laut Dendang Suwardi, Tim Gugus Tugas Covid Desa Laut Dendang. (red)
Komentar