Medan (klikmedan.id)
Tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan menyegel (menutup sementara) Restoran Mas Ronggo dan Kafe Ambai Corner Coffee yang berlokasi di kawasan Medan Tembung, Rabu (30/6) malam. Tindakan tegas ini harus diambil karena kedua usaha kuliner ini terbukti melanggar batas waktu yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan melanggar prokes.
Tim Pemko Medan yang terdiri dari personel Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, bersama aparat Polri serta TNI ini telah memberikan peringatan kepada pengelola usaha kuliner tersebut pada patroli sebelumnya. Namun peringatan itu diabaikan. Pelanggaran PPKM Mikro dan prokes tetap terjadi.
Penyegelan pertama dilakukan di restoran Mas Rangga yang berlokasi di Jalan Willem Iskandar. Saat tiba di sana, petugas melihat restoran itu masih beroperasi, padahalwaktu sudah menunjukkan pukul 21.30 WIB. Surat Edaran Nomor 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, tanggal 23 Juni 2021 telah mengatur bahwa, kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengelola restoran tersebut juga mengabaikan prokes. Tidak ada pengaturan jarak antarpengunjung.
Sedangkan penyegelan kedua dilakukan di Kafe Ambai Corner Coffee. Kafe yang berlokasi di Jalan Tempuling ini juga melanggar batas waktu operasional juga mengabaikan prokes.
Penyegelan pada kedua tempat usaha kuliner itu ditandai dengan penandatanganan berita acara penyegelan oleh pengelola dan petugas. Selanjutnya petugas memasang stiker serta spanduk yang bertuliskan pengumuman, bahwa tempat usaha kuliner itu ditutup sementara. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi pamong praja di restoran dan kafe tersebut.
Pada malam itu, tim gabungan memberikan peringatan tertulis kepada dua kafe yang juga berada di Jalan Tempuling. Kedua kafe itu adala Mr. Riz Café dan Sun Coffee. Selain melanggar batas waktu, pihak kafe juga abai menerapkan prokes.
Selain membubarkan pengunjung, petugas meminta pengelola untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Ini berarti jika pengelola melanggar ketentuan waktu operasional dan tidak menerapkan prokes, maka akan dilakukan tindakan penyegelan.
Pada patroli ini, tim gabungan juga melakukan pengecekan di Medan Night Market yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Medan Barat. Saat tiba di sana, petugas menemukan sebagian besar lampu telah dipadamkan. Hanya ada beberapa pengunjung tengah menghabiskan makanan. Petugas dengan persuasif meminta agar pengunjung segera pulang setelah selesai makan.
Hal yang sama juga terjadi pada Dins Café, di Jalan Karsa, Medan. Lampu telah dipadamkan dan beberapa pengunjung yang tengah mengobrol. Petugas pun dengan simpatik meminta pengunjung segera meninggalkan kafe tersebut.(Sr/k)
Komentar