Tim Gabungan Pemko Medan menyosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/7) malam. Sosialisasi itu dilakukan antara lain di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, warung maupun kafe.
Sebelum bergerak, tim yang terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika sebelumnya mengikuti apel di halaman depan kantor Wali Kota Medan. Bertindak sebagai pimpinan apel Plt. Kadis Kesehatan Medan, Syamsul Arifin Nasution.
Dalam arahannya, Syamsul Arifin meminta petugas mensosialisasikan PPKM Darurat ini dengan simpatik sehingga pesan-pesan dapat diterima dengan baik. Di samping itu, dia berharap petugas tetap semangat dalam menjalankan tugasnya.
“Ini adalah ladang ibadah bagi kita. Dan tetaplah jaga kesehatan. Selain mengingatkan masyarakat, diri kita dan keluarga juga harus juga tetap disiplin menjalankan prokes,” ucapnya.
Selanjutnya, Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap, membagi petugas menjadi dua tim. Masing-masing tim bertugas mensosialisasikan PPKM Darurat ini ke beberapa kecamatan.
“Lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bertindaklah dengan tegas namun humanis. Sampaikan bahwa kepatuhan pada prokes dan PPKM Darurat merupakan usaha untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Salah satu lokasi sosialisasi pada malam itu adalah seputaran Lapangan Merdeka dan Kesawan. Di seputaran Lapangan Merdeka, petugas melihat beberapa kelompok remaja berkumpul di trotoar Jalan Balai Kota. Petugas pun mendatangi para remaja itu dan meminta mereka pulang. Pedagang minuman keliling yang ada di sana juga diminta agar menutup dagangannya.
Di Jalan Bukit Barisan, petugas juga mendapati warung kopi yang masih beroperasi. Dengan sopan petugas memerintahkan pedagang itu menutup warungnya. Petugas pun turut membantu menyusun kursi dan meja. Setelah semua barang tersusun rapi, barulah petugas pergi.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan berlaku mulai Senin (12/7) sampai 20 Juli 2021. Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.
Langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran. Mulai dari sektor kritikal masih bisa 100% WFO (Work From office), esensial 50% WFO dan 50% WFH (WFH) dan non-esensial diberlakukan 100% WFH. Hal ini sudah dijabarkan di Surat Edaran (SE) Wali Kota No 443.2/6134 tentang PPKM Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. (Sr)
Komentar