MEDAN – Seorang pria berinisial HS asal Provinsi Aceh ditangkap Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pasalnya, pria tersebut nekat membawa sabu-sabu seberat 50 kilogram ke Kota Medan.
Dia ditangkap di parkiran hotel, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, penangkapan terhadap pria itu berawal anggota memperoleh informasi dari masyarakat.
“Menerima laporan dari masyarakat adanya seorang pria membawa narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil”, kata Kombes Pol Hadi, pada Jum’at. (17/3/2023)
Dari laporan itu, kata Hadi, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pria yang menjadi target operasi berada di parkiran hotel, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.
Hadi mengungkapkan, personel di lapangan langsung mengamankan pria itu agar tidak melarikan diri. Lalu personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati barang bukti sabu seberat 50 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh warna hijau.
“Usai diamankan, pria itu bersama barang bukti 50 kg sabu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan”, ungkapnya dari hasil pemeriksaan pemilik sabu itu berinisial ‘HS’ (36) warga Aceh.
“Terhadap HS masih dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk mengembangkan jaringan narkoba lainnya. Nanti kasusnya segera kita rilis”, terang Hadi.
(ril)
Komentar