Belawan,(klikmedan.id) -Terkait pemasangan portal yang dilakukan masyarakat di Jalan Pancing I Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Bertempat di Aula Polres Pelabuhan Belawan telah dilaksanakan rapat koordinasi,Jumat (11/9/2020), sekira pukul 14.30 Wib.
Rapat kordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH, MH dan dihadiri oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mustafa Nasution, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari, Kasat Intelkam AKP Syahrial E.Siregar, SH, Kasat Reskrim AKP I Kadek C, SH, Kasat Lantas AKP P. Gultom”.
Juga dihadiri Kadis Perhubungan Kota Medan diwakili oleh Kabid LLA Suriono, Kadis PU Kota Medan Zulfansyah, Kabid Jalan Raya PU Muhyar, Organda Sumut Edy Salim, Camat Medan Labuhan Rudy Asriandi, Lurah Besar T. Roby Chairi, para Kepling IV, V, VI dan VII Kel. Besar, Kanit 3 Sat Intelkam Iptu H. Butar – Butar, Kaurdal Ops Iptu Agustono, para pengusaha/depo truck di sepanjang Jalan Pancing I, perwakilan dari masyarakat Abah Salman, Ahamadi, Ilyas dan beberapa orang masyarakat Linkungan IV dan V
Dalam pembahasan rapat tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan menyampaikan, bahwa rapat kordinasi dilaksanakan untuk membahas tentang permasalahan pemasangan Portal di Jl. Pancing I Kel. Besar Kec. Medan Labuhan serta untuk mencari solusi yang terbaik.
Dalam rapat tersebut, Kabid LLA Kota Medan Suriono, menyampaikan tentang permasalahan pemasangan portal di atur dalam undang-undang yang boleh di pasang portal adalah jalan – jalan kecil, perumahan, dan komplek.
Sementara itu, pihak Dinas PU menjelaskan, bahwa Jalan Pancing I Kel. Besar tersebut adalah jalan Kelas III yang dilalui tidak lebih dari 9 Ton dan kelas jalan adalah Kelas III.
Pada kesempatan tersebut, pihak pengusaha di Jl. Pancing I diwakili Saritmin Legimin, menjelaskan akan membantu pihak pemerintah untuk membangun serta memperbaiki Jalan Pancing I agar dapat di lalui tanpa ada hambatan dan siap untuk menyumbang dalam perbaikan jalan tersebut.
Pihak perwakilan masyarakat Ahmadi dan Salman menjelaskan, bahwa masyarakat sangat kecewa terhadap para pengusaha yang berada di sepanjang Jalan Pancing I yang telah membuat Jalan Pancing I rusak bahkan telah memakan korban jiwa. Masyarakat juga tidak mengerti tentang undang – undang kapasitas jalan yang dilalui oleh truck/kendaraan. Bahwa daerah Martubung bukanlah daerah kawasan industri yang dapat dilalui oleh kendaraan berat.
Adapun pada rapat tersebut disepakati, bahwa pada Sabtu, 12 September 2020, pihak pemerintah Camat, Lurah bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan bersama pihak Kapolsek akan meninjau Jalan Pancing I Kel. Besar untuk mengetahui kondisi jalan agar bisa dilakukan perbaikan jalan oleh Dinas PU kota MedanJuga diminta agar portal dibuka kembali guna untuk menghindari kemacetan jalan dan mobilisasi angkutan bisa berjalan. Pihak pengusaha depo dan angkutan berjanji akan memberikan bantuan biaya dalam memperbaiki kerusakan jalan tersebut. Tepat pukul 16.30 Wib, rapat koordinasi selesai dilaksanakan dengan situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (mr)
Komentar