Terima LHP Kinerja Efektivitas Pengelolaan SRT & SSSRT, Bobby Nasution: Pemko Medan Terus Perbaiki Sistem Pengelolaan Sampah

MEDAN ||  Pemko Medan terus berupaya mengatasi permasalahan persampahan di Kota Medan. Apalagi ibukota Provinsi Sumatera Utara ini pernah menyandang predikat sebagai kota terjorok di Indonesia. Salah satu upaya tersebut dengan melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah baik di tingkat kewilayahan maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 (s.d Triwulan III) pada Pemko Medan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol, Senin (26/12). Selain kepada Bobby Nasution, Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan juga menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Medan Hasyim.

“Sistem pengelolaan sampah di TPA Kota Medan saat ini sudah tidak masuk kategori standar nasional maupun internasional. Maka dari itu, kami (Pemko Medan) terus berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA agar memenuhi standar nasional,” kata Bobby Nasution.

Guna mewujudkan hal itu, Bobby Nasution minta dukungan semua pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Sumut maupun Pemerintah Pusat. “Mohon dukungannya sehingga Pemko Medan dapat menghilangkan stigma tersebut. Itu sebabnya kami berupaya memberikan hasil terbaik dalam mengatasi masalah kebersihan ini,” harapnya.

Sebagai upaya untuk mengatasi persoalan sampah tersebut, jelas Bobby Nasution, pengangkutan sampah yang selama ini merupakan tanggung jawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini sudah dialihkan menjadi tanggung jawab kewilayahan yakni kecamatan dan kelurahan agar penanganan lebih maksimal.

Bobby Nasution selanjutnya mengucapkan terima kasih kepada BPK RI. “Terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang ikut serta mensupport dari segala sisi untuk menjadikan Kota Medan sebagai kota terbersih di Indonesia. Mudah mudahan apa yang direkomendasikan segera kami akselerasi untuk bisa segera menangani masalah sampah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, pemeriksaan ini dilaksanakan untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam pengelolaan SRT dan SSSRT pada Pemko Medan yang difokuskan pada 3 sasaran pemeriksaan yakni kebijakan dan strategi, pengurangan serta penanganan sampah.

“BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut mengapresiasi Pemko Medan yang telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Medan seperti eco office, penempatan TPA dan kajian landfill mining,” ujar Eydu.

Kemudian, Eydu juga menyampaikan beberapa masukan kepada Pemko Medan dalam penanganan sampah. “Kami berharap Pemko Medan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,” katanya mengingatkan.-(Sr)

Komentar