Medan, klikmedan – Personil Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, Jum’at (10/12)
Kapolsek Medan Helvetia AKP HE Sihombing SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo STrK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini.
“Ya, kami ada melakukan penangkapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat, curas, curan) di wilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia
Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami,” ucap Theo.
Dengan sigap dan cekatan, tambahnya, petugas langsung mengejar pelaku AF, dan berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari TKP.
Hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, sambung Theo, pelaku mengakui sudah lima kali melakukan aksinya, dan tidak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap tersangka R als K (35) sebagai penadah hasil kejahatan AF.
Theo juga mengungkapkan bahwa AF (29) pada tahun 2009 pernah dihukum dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan R als K (35), warga Desa Klambir V Kebun ini pernah dihukum sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 2001 dihukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, pada tahun 2009 dihukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba dan pada tahun 2015 dihukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.
Disebutkan Theo, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No Pol BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin JF12E1259803, satu unit Sepeda motor RX King warna hitam, satu buah anak kunci T yang ujungnya runcing, satu buah kunci Ring, satu unit Grenda, satu buah BPKB sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor, satu potong baju kaos warna hitam, dan satu unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.
“Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun,” tegas Theo mengakhiri.(am).
Komentar