MEDAN – Sejumlah ruko yang dijadikan tempat usaha ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pasalnya ruko yang berada di Kecamatan Medan Petisah itu banyak yang melanggar ketentuan peraturan. Penertiban yang
Menyalahi Aturan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.