MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Diahub) secara resmi memberlakukan dua sistem pembayaran parkir kepada masyarakat para pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan. Adapun kedua
Dua Sistem Pembayaran
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.