MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Diahub) secara resmi memberlakukan dua sistem pembayaran parkir kepada masyarakat para pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan. Adapun kedua
Dishub Medan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.