Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Syaiful Ramadhan merasa prihatin mendengar aspirasi warga terkait soal tingginya biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simalingkar yang merupakan milik Pemerintah Kota Medan.
Warga mengaku ada oknum di TPU tersebut meminta uang harus membayar Rp.2 jt untuk menguburkan anggota keluarganya, padahal aturan yang ada, retribusi pemakaman hanya Rp.100.000. “Kami mohon perhatiannya untuk biaya pemakaman di TPU Simalingkar milik Pemko Medan sangat tinggi, sehingga banyak masyarakat yang mengeluh dan terjadi keresahan di warga.” kata Rudi Siregar warga di Jalan Setia Budi Medan.
Sementara itu, Dr Fadli warga di Zein Hamid menyampaikan keluhan terkait tingginya tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan, salah satu kerabatnya saat ini menempati rumah peninggalan keluarga besarnya harus membayar PBB hingga Rp.3.000.000, padahal secara ekonomi mereka tidak mampu.
“Saya mohon perhatiannya terkait tarif PBB, ini terjadi pada keluarga saya dimana saat ini harus membayar PBB sampai dengan tiga juta rupiah, padahal mereka hanya berjualan jajanan anak,” jelasnya.
Disampaikan Fadli, pihaknya pernah meminta kebijakan pengurangan dan mendapat discount sampai 25 peren, namun itupun masih tinggi. “Tarif PBB yang angkanya mencapai tiga juta ini sama dengan biaya belanja mereka selama berbulan-bulan. Dengan kondisi ini mereka terpaksa harus meminjam untuk membayar PBB,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan menyampaikan terimakasih kepada seluruh warga yang sudah menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan yang terjadi.
“Ini yang kita harapkan dalam pelaksanaan reses ini, kita mengharapkan dengan aspirasi ini semua persoalan yang disampaikan bisa dicari jalan keluarnya,” kata Syaiful.
Terkait persoalan tingginya biaya pemakaman di TPU Simalingkar, pihaknya akan menyampai kan persoalan ini segera ke Pemko Medan. “Ini sangat penting, aspirasi terkait tingginya biaya pemakaman sudah ada ketentuan yang mengaturnya, jika pungutan diatas ketentuan yang sudah ditetapkan itu bisa dikategorikan pungli. Kita mengharapkan persoalan ini bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Syaiful menerangkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat sudah sangat jelas diatur berapa tarif yang ditetapkan pemerintah Kota Medan. “Pada Bab VII tentang Besaran Retribusi, pasal 11 ditetapkan 1. tarif pelayanan pemakaman a.usia 11 tahun ke atas sebesar Rp 100.000, kemudian b.usia 0-10 tahun sebesar Rp 80.000, kemudian pada point c. diterangkan tentang besaran perawatan yang ditetapkan sebesar Rp.100.000/3 tahun,” jelasnya seraya mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini.
Sementara itu, terkait kenaikan tarif PBB, Syaiful menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang merasa tidak memiliki kemampuan membayar pajak PBB tersebut bisa mengajukan keberatan kepada Dinas terkait. “Nanti bagi warga yang keberatan bisa mengajukan keberatannya ke Dinas terkait, kemudian akan diberikan formulir isian terkait dengan keberatan tersebut,” jelasnya.-(amr/ws)
Komentar