Sosperda Sistem Kesehatan, Parlindungan : Warga Diminta Peduli Kesehatan

MEDAN ||  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Palindungan Sipahutar SH MH menggelar Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) Ke I Tahun Anggaran (TA) 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan, Minggu (29/01) di Jalan M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.

Dihadapan ratusan masyarakat yang hadir di kegiatan tersebut, Parlindungan Sipahutar mengharapkan seluruh masyarakat Kota Medan lebih peduli lagi menyangkut soal kesehatan. Apalagi, saat ini pemerintah telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC). Menurutnya, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan.

“Maka dari itu, melalui kegiatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan khususnya daerah pemilihan (dapil) III agar peduli terhadap kesehatannya karena sehat itu mahal,” kata politisi Partai Demokrat Kota Medan satu ini.

Selain itu, Parlindungan Sipahutar juga tidak henti-hentinya mengingatkan indetitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran harus dijaga dengan baik. Sebab, jika tidak ada justru akan menghambat dalam segala urusan. “Apakah yang hadir sudah memiliki indetitas diri,” kata wakil rakyat dari Partai Demokrat ini seluruh masyarakat yang hadir langsung tunjuk tangan berkata ada.

“Kalau kartu BPJS Kesehatan bagaimana,” tambahnya, masyarakat tersebut langsung semuanya tunjuk tangan berteriak ada.

Dia menyebutkan, kartu BPJS Kesehatan agar tetap dipergunakan walau keadaan sakit ringan seperti demam, batuk. “Sebab dengan cara itu (dipergunakan) keaktifkan kartu BPJS Kesehatan kita terjamin. Jangan sampai tidak dipergunakan, maka kartu BPJS Kesehatan kita akan diblokir alias tidak aktif lagi dan aktif lagi menunggu 14 hari kemudian,” jelas Parlindungan.

Masih katanya, masyarakat diminta untuk melaporkan pihak rumah sakit bagi tidak peduli terhadap masyarakat yang hendak berobat. “Soalnya, di Perda No. 04 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan jelas disebutkan bahwa masyarakat menerima pelayanan kesehatannya dengan baik. “Jadi kalau ada rumah sakit yang bandel laporkan,” ujarnya.

Parlindungan Sipahutar kembali menyebutkan, Perda tentang sistem kesehatan bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Sebelum kegiatan berakhir dilakukan tanya jawab kepada masyarakat seperti halnya salah seorang warga Jalan Bersama mengaku bernama Ujang mengatakan, bagaimana mengetahui berapa hari rawat inap sesuai aturan yang diterapkan BPJS Kesehata. “Soalnya, hal itu menimpa dirinya karena belum sembuh sudah disuruh pulang pihak rumah sakit,” sebut Ujang.

Lain halnya, Sikumbang mempertanyakan sudah sejauh mana sosialisasi UHC ke tengah-tengah masyarakat. Sebab, ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Lingkungan (Kepling) tidak mengetahui. “Apa itu UHC,” kata Sikumbang menirukan ucapan kepling.

Masih kata Sikumbang, berapa persen pihak rumah sakit memulangkan pasien. Padahal, pasien tersebut diduga kondisinya belum dikatakan sembuh seratus persen atau 90 persen. “Siapa yang bertanggung jawab jika pasien terjadi apa-apa,” tanya Sikumbang.

Sementara, pihak BPJS Kesehatan mengimbau kepada masyarakat agar berobat tidak datang ke klinik karena yang bekerjasama ada pihak Puskesmas. “Selain itu, masyarakat yang sudah dapat rujukan dari puskesmas harus pergi kerujukan yang diberikan. Jangan pulak dirujuk ke Pirngadi datang ke Murni Teguh yang tidak diterima,” katanya.

“Jadi manfaatkanlah program kesehatan ini,” kata Parlindungan Sipahutar mengakhiri pidatonya.-(Wahyu)

Komentar