klikmedan.id || Medan.
Perintah Walikota Medan Bobby Nasution kepada Camat Medan Tembung A Barli Mulia Nasution agar Abdul Rahman, Kepala Lingkungan VI Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung untuk segera mengembalikan seluruh uang yang dipungutnya secara liar (pungli) dari warga saat pengurusan surat administrasi kependudukan (adminduk) seperti KTP langsung ditindaklanjuti. Selang satu hari perintah tersebut disampaikan, Kepling VI pun langsung mengembalikan seluruh uang yang dipunglinya sebesar Rp.100.000 –Rp.150.000 tersebut.
Seperti yang diketahui, saat Bobby Nasution meninjau Jalan Ampera yang rusak beberapa waktu lalu, sejumlah warga datang mengadu. Mereka mengaku telah dipungli Kepling VI ketika mengurus KTP. Sebagai imbalan pengurusan KTP yang dilakukan, warga mengaku dimintai uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000. Oleh karenanya Bobby Nasution langsung minta agar Camat Medan Tembung segera menyelesaikan kasus pungli dan uang warga harus dikembalikan.
“Uang yang dipungli Kepling VI sudah dikembalikan kepada warga. Jumlah total warga yang dipungli sebenarnya 10 orang, bukan 40 orang setelah kita lakukan pendalaman. Sebenarnya yang 40 orang warga itu bukan dipungli, tapi mereka minta agar Kepling VI diganti dengan membuat surat pernyataan,” kata Barli saat ditemui di Kantor Camat Medan Tembung, Kamis (30/9) siang.
Sebelum pengaduan soal pungli ini mencuat, jelas Barli, warga sebenarnya telah menyampaikan laporan secara tertulis. Dikatakannya, laporan warga langsung ditindaklanjuti dan Lurah Bantan telah memanggil Kepling VI. Namun saat itu, ungkapnya, Kepling VI membantah tuduhan warga dan bersikukuh tidak ada melakukan pungli. “Saat Pak Wali meninjau Jalan Ampera yang rusak dan warga menyampaikan kembali soal pungli yang dilakukan Kepling VI, barulah yang bersangkutan mengakuinya. Setelah itu kami memberi peringatan kedua kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait 40 warga yang melaporkan adanya pungli, jelas Barli, tidak sepenuhnya mereka dipungli saat mengurus KTP dengan kepling VI. Sebab, mereka telah membuat surat pernyataan tidak mengurus KTP dan tidak pernah dipungli. “Yang 40 orang warga itu hanya minta pergantian kepling dengan membuat surat pernyataan. Sedangkan warga yang dipungli sebanyak 10 orang, mereka dimintai uang berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000,” jelasnya.
Terkait dengan pungli yang dilakukan Kepling VI, Barli menjelaskan, telah memberikan sanksi berupa peringatan kedua. “Kita tidak langsung main copot, sebab berdasarkan peraturan yang ada, jika yang bersangkutan diketahui melakukan pungli diberi surat peringatan pertama. Apabila selama 7 hari terbukti melakukan pungli kembali, maka diberikan sanksi berupa surat peringatan kedua. Kemudian jika selama 14 hari terbukti kembali melakukan pungli, barulah dijatuhkan sanksi berupa surat peringatan ketiga disertai pencopotan.” tegasnya.
Pengembalian uang pungli yang dilakukan Kepling VI membuat warga gembira. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Walikota, sebab pengaduan pungli yang disampaikan langsung ditindaklanjuti. “Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali, beliau telah mendengarkan pengaduan kami. Uang saya sebanyak Rp 100.000, telah dikembalikan Kepling VI selang satu hari kami melaporkan kepada Pak Wali. Saya berharap tidak ada lagi pungli ke depannya,” ungkap Nova Sofiawan, salah seorang warga yang merupakan korban pungli.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Pujiati, warga Jalan Ampera dan menjadi korban pungli Kepling VI. “Ketika mengurus KTP kemarin, saya diminta uang sebesar Rp 125.000. Alhadulillah, uang itu sudah dikembalikan. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali, sebab beliau langsung memerintahkan agar uang kami dikembalikan. Saya berharap jika pengurusan adimistrasi kependudukan yang dikatakan gratis, yah harus gratis lah,” harap Pujiati.(Sr)
Komentar