Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan Benny Iskandar Nasution, menjelaskan sejak ditetapkannya pengurusan sertifikat halal gratis bulan November kemarin, pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal tersebut.
“Kami telah menyebarkan informasi ini ke pelaku usaha. Antusias pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal terus meningkatkan. Ini merupakan kemudahan yang dilakukan pak Bobby Nasution untuk membangkitkan dan menaik kelaskan UMKM di Kota Medan,” Kata Benny Iskandar Nasution di kantornya, Selasa (6/12).
Benny Iskandar Nasution mengungkapkan syarat untuk pengurusan sertifikat halal gratis sangat mudah. Pelaku usaha tinggal masuk menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM, maka secara otomatis akan mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
“Yang biasanya mengurus sertifikat halal harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 4 sampai Rp 5 juta. Sekarang Pemko Medan menggratiskan. Namun kebijakan ini hanya untuk UMKM di Kota Medan,” Jelas Benny.
Kadis Koperasi dan UKM menambahkan, karena informasi ini diketahui masyarakat umum, banyak pelaku usaha diluar Kota Medan ingin masuk menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM. “Namun karena berdasarkan syarat UMKM menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM yakni KTP asli Medan, pelaku usaha di luar kota Medan tidak bisa menjadi binaan dan mendapatkan sertifikat halal gratis,” sebutnya.
Dijelaskan Benny seluruh pelaku UMKM kota Medan binaan Dinas Koperasi dan UKM yang berjumlah sekitar 87 ribu lebih ini telah kita ajukan ke Kantor Kementerian Agama untuk dikeluarkan sertifikat halalnya.
“Data pelaku UMKM telah kita berikan ke kantor Kementerian Agama di setiap Kecamatan, setelah kita usulkan selanjutnya akan dikeluarkan sertifikat halalnya yang diperkirakan di awal tahun depan,” ungkap Benny Iskandar Nasution.Selanjutnya Benny Iskandar Nasution menghimbau kepada seluruh pelaku UMKM yang belum termasuk binaan Dinas Koperasi dan UKM agar dapat masuk menjadi binaan. Sebab banyak sekali kemudahan yang diberikan bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk pelaku UMKM salah satunya saat ini pengurusan sertifikat halal tidak dikenakan biaya.
“Ayo pelaku UMKM yang belum terdaftar dalam binaan segera daftarkan agar mendapatkan kemudahan salah satunya mendapatkan sertifikat halal secara gratis alias tanpa biaya. Apalagi kemarin kita telah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang dapat digunakan pelaku UMKM,” ujarnya.-(Sr)
Komentar