Medan – Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Senin (24/1) meluncurkan hotline pengaduan masyarakat, terkait dengan segala aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Masyarakat, nantinya dapat melapor langsung melalui hotline yang telah tersedia.
Hotline Satnarkoba Polrestabes Medan, diluncurkan untuk mencegah peredaran narkoba di setiap sudut kota Medan, dan beberapa Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, yang masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Medan.
Setiap masyarakat, nantinya dapat menghubungi hotline 0813-7745-8869 untuk nantinya ditindak lanjuti oleh petugas Satnarkoba Polrestabes Medan. Setiap laporan yang diterima, nantinya akan diselidiki, dan kemudian ditindaklanjuti kebenarannya.
“Ini untuk menjembatani masyarakat yang resah akan peredaran narkoba. Dengan senang hati kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, karena untuk memberantas narkoba tentunya bantuan masyarakat sangat kami perlukan,” ujar Kompol Rafles Marpaung, Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Hotline pengaduan masyarakat khusus untuk kasus narkoba ini sendiri sengaja dibuat, karena banyaknya masyarakat yang takut untuk melaporkan secara langsung, dan lebih nyaman untuk melapor secara online.
“Kita sadari banyak yang takut melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba. Perkembangan zaman, masyarakat juga lebih nyaman berinteraksi secara online dibandingkan bertatap muka. Ini yang kita manfaatkan untuk membuka layanan dumas online. Harapannya, banyak informasi yang masuk kepada kami,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Ditambahkan Kompol Rafles, pihaknya berharap setiap laporan yang disampaikan di hotline, merupakan laporan sesungguhnya, dan bukan laporan palsu.
“Kita berharap nomer ini tidak disalahgunakan, karena setiap laporan yang masuk pasti kita tindaklanjuti. Jangan sampai personil kita sudah dapat ke lokasi yang diinformasikan, tapi ternyata lokasi yang dimaksud palsu,” tandas alumni Akademi Kepolisian tahun 2007 ini. (rel/am)
Komentar