Site icon Klikmedan.id

Rencana Redenominasi, Berikut Hal Yang Perlu Diperhatikan Bersama

MEDAN – Redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli dari uang tersebut. Artinya jika uang 100.000 Rupiah diredenominasi dengan menghilangkan tiga angka nol dibelakangnya, maka uang 100 (dari 100 ribu sebelumnya) memiliki nilai yang sama saat dibelanjakan.

Sebagai contoh, uang 100 ribu bisa digunakan untuk membeli beras satu karung, maka saat uang tersebut diredenominasi menjadi 100, uang tersebut tetap memberi satu karung beras.

Lantas masyarakat bertanya bagaimana mungkin pedagang akan menurunkan harga pangannya?. Nah disini nantinya pedagang bisa melakukan penjualan dengan dua harga sekaligus, yakni harga 100.000 per karung untuk yang menggunakan uang lama (100.000), atau dengan memberikan bandrol sebesar 100 per karung untuk uang baru hasil redenominasi.

Pedagang pada dasarnya bisa menggunakan dua harga tersebut, dan diharapkan mampu bertransaksi dan sekaligus mengedukasi konsumen saat bertransaksi dengan mengggunakan uang hasil redenominasi. Karena redenominasi ini merupakan hal yang baru, maka kunci utama keberhasilan redenominasi adalah sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.

“Pada dasarnya redenominasi ini sederhana, namun jika banyak masyarakat yang tak teredukasi atau menerima sosilasi dengan baik. Maka yang dikuatirkan adalah masyarakat panik dan membelanjakan uang yang dimilikinya, sehingga muncullah inflasi yang tidak diharapkan. Dan bisa membuat proses redenominasi menjadi tidak berhasil,” kata pengamat ekonomi Sumatera Utara (Sumut), Gunawan Benyamin, Selasa (11/11/2025).

Selain edukasi dan sosialisasi, jelasnya, maka selanjutnya adalah pastikan bahwa ekonomi dalam kondisi yang stabil. Dimana inflasi terkendali, tidak ada defisit fiskal yang besar yang bisa memaksa sistem ekonomi mencetak uang dalam jumlah besar, hingga ada kestabilan politik. Jadi memang RUU (rancangan undang-undang) yang bisa diselesaikan terlebih dahulu.

Menurutnya, tatanan pelaksanaannya dilakukan menyusul setelah UU nya jadi. Bagi masyarakat tidak perlu panik dengan rencana redenominasi ini. Tidak ada sedikitpun hal yang perlu dikuatirkan dengan rencana tersebut. Lakukan aktifitas ekonomi seperti biasanya, tidak perlu direspon berlebihan rencana redenominasi.(red).

Exit mobile version