Medan, (klikmedan.id) – Kamiso (45) mantan Brimob Pelaku penembakan personil Polsek Medan Barat Aiptu Robinson Benard Johan Silaban (56) dihadiahi timah panas oleh tim Jahtanras Polrestabes Medan di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku Kamiso merupakan pecatan Brimob tahun 1999, warga Bandar Glumpang, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati Gianyar/ Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang bukan menyerahkan diri malah bersembunyi di Desa Sampali.
“Pelaku terpaksa ditembak kakinya,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11)
Riko menjelaskan, pelaku datang bersama teman – temannya pada tanggal 26 Oktober 2020 lalu ke bengkel milik Robin di Jalan Gagak Hitam No 8 Medan.
Saat itu Kamiso dan rekan-rekannya langsung merusak barang – barang di bengkel itu. Robin sempat memperingati pelaku bersama teman – temannya untuk menghentikan aksi mereka.
Kemudian Robin memperingati dengan cara meletuskan senjata ke bawah sehingga pelaku menghentikan aksinya.
Kamiso lalu mendekati korban dan saat dekat ia langsung memukul tangan Robin dengan doubel stik, sehingga korban terjatuh sambil memegang senjata yang langsung direbut Kamiso.
Ia menembak Robin sebanyak 3 kali. Namun 1 peluru masuk ke tubuh sebelah kanan korban sedangkan 2 tembakan lagi macet. “Pelaku ingin menghabisi Robin di dalam bengkelnya itu,”terang Kombes Riko.
Selain Kamiso, seorang wanita yang terlibat dalam penyerangan itu juga ditangkap berinisial NW (50). Sedangkan 3 lagi yang masuk DPO masing – masing Endang (45) Hatta (30) dan Ameng (45).
“Ketiganya harus menyerahkan diri kalau tidak menyerahkan diri bakal ditembak petugas Polrestabes Medan, pelaku yang ikut menyerang Robin, dan dari pelaku petugas menyita barang bukti senjata api dan doubel stik” jelas Riko (mr)
Komentar