Medan, (Klikmedan.Id) – Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan Pra Peradilan tersangka Anwar Tanuhadi dan menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Medan Timur sah secara hukum.
Sidang putusan prapradilan nomor 12/Pid.Pra/2021/PN.Medan tanggal 3 Maret 2021 itu dibacakan Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo, SH, MH dengan panitera Oloan Sirait, SH dalam sidang di PN Medan, Selasa (30/3).
“Dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Polsek Medan Timur) sudah sesuai dengan putusan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum,” sebut kuasa hukum termohon (Polsek Medan Timur) Iptu Jikri Sinurat, SH didampingi Briptu Iman Syahputra Harefa, SH.
Dikutip dari medanpos.com, Iptu Jikri menyatakan keputusan hakim sangat tepat kalau kliennya telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang, “Jadi berdasarkan putusan hakim sudah dilaksanakan dan itulah yang terbaik,” ucap dia.
Selanjutnya, pihaknya menunggu salinan putusan Prapid Nomor 12/Pid.Pra/2021/ PN.Medan, tanggal 03 Maret 2021 dari hakim. “Jadi putusan sudah kita dengar sama-sama, selanjutnya kita menunggu salinannya saja,” ucap pengacara Polri tersebut.
Pengacara Polri itu menang melawan pradid tersangka Anwar Tanuhadi yang didampingi kuasa hukumnya, antara lain Dr.H.Hendry Yosodiningrat, SH, MH, Dr.S Ragahdo Yosodiningrat SH, MLL, serta Dr.HRadhitya Yosodiningrat SH, MH.
Seperti diketahui, Polsek Medan Timur di-prapid-kan terkait proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penangkapan yang dinilai tidak sah alias cacat yuridis terhadap tersangka, Anwar Tanuhadi (59) warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. (MP/am)
Komentar