Medan (klikmedan.id) – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan mengikuti kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Bagi Instansi Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Medan dalam Tahapan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 di Sudirman Ballroom Polonia Hotel & Convention Jalan Sudirman Medan, Kamis (15/10).
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan Muslim Harahap mengatakan netralitas ASN telah diatur dengan Undang-undang No 5 /2014 Tentang ASN.
“Pemko Medan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN di Lingkungan Pemko Medan agar tetap menjaga kenetralitasannya selama pelaksanaan Pilkada Kota Medan Tahun 2020. Tentu kami juga akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut,” ungkap Muslim.
Muslim juga menyampaikan, apresiasi kepada Bawaslu Kota Medan yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk peringatan dini kepada ASN khususnya di Lingkungan Pemko Medan. ” Saya harap kita sebagai ASN yang berhadir disini dapat menyimak seluruh materi yang akan disampaikan pada kegiatan ini. Ini sangat penting jangan karena hal kecil karir ASN kita jadi tersendat,” ucap Muslim.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Medan khususnya untuk mencegah terjadinya keberpihakan ASN terhadap kegiatan politik praktis yg dilaksanakan oleh Pemko Medan. “Harapan kita kegiatan ini adalah upaya untuk mencegah dini agar para ASN tidak terlibat. Karena memang ada Surat Edaran Mendagri bersama KPU dan Bawaslu bahwa aparatur negara harus netral. Bahkan sampai mengatur soal menyukai postingan atau memposting status yang bersifat politik praktis itu sudah bagian dari pelanggaran,” jelas Payung
Kegiatan ini juga menghadirkan pembicara dari anggota Bawaslu RI M Afifuddin yang memaparkan beberapa materi terkait Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Afifuddin mengatakan pelanggaran yang dilakukan ASN pada Pilkada diantaranya menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan pendistribusian bantuan sosial, terlibat dalam kampanye termasuk menjadi jurkam/pembicara, menyediakan rumah sebagai tempat kampanye, memobilisasi warga untuk ikut kampanye.
“Selanjutnya, terlibat sebagai tim kampanye/tim sukses Paslon, menggerakkan struktur birokrasi/mempengaruhi/mengintimidasi para pegawai bawahan di jajaran dan membuat dalam bentuk SK : pegawai honor, mutasi dan rotasi yang bersifat politik praktis. Inilah temuan yang sangat sering Bawaslu temukan,” ucap Afifuddin
Afifuddin juga memaparkan aduan pelanggaran netralitas ASN ditempuh dengan dua cara yakni melalui aduan masyarakat maupun hasil pengawasan lapangan dari Tim Bawaslu. “Dugaan pelanggaran hingga 4 Oktober 2020 tercatat 744 temuan, sebanyak 61 laporan yang berasal dari masyarakat, setelah diproses sebanyak 81 yang bukan pelanggaran, 5 yang masih diproses dan sebanyak 719 laporan yang telah dikeluarkan rekomendasinya sebagai pelanggaran netralitas ASN. Antara temuan dengan rekomendasi hampir imbang artinya banyak pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Indonesia,” papar Afifuddin.(Sr)
Komentar