Deli Serdang -Tiga pelaku penganiayaan secara bersama-sama ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada Kamis 14 Juli 2022 di Dusun IV Pematang Biarah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan.
Hasil interogasi petugas terkuak identitas pelaku berinisial AP (29), MA (45) dan JP (33). Ketiganya merupakan warga Dusun IV Pematang Biarah Kecamatan Pantai Labu dan ketiga pelaku merupakan saudara kandung dari korban penganiayaan berinisial SP (35).
Kejadian bermula tahun 2010 Korban inisial SP (35) warga Dusun XIV Pasar V Gg Amanah No 05 Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang diamanahkan untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 Ha milik l Suharti.
Kemudian dikarenakan sudah malas bertani, pada tahun 2015 korban menyuruh adik pelapor yang bernama Juang Petdana menjaga dan mengelola tanah lahan tersebut menggantikan korban.
Namun belakangan ,sekira sebulan yang lalu korban datang ke lokasi lahan tersebut dengan tujuan memasang plang atas suruhan dari pemilik lahan. Namun pelaku MA dkk mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang dan juga mendodos pelapor dengan alat dodos sawit ke arah bahu pelapor. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kaki. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Dari keterangan ketiga pelaku menyebutkan bahwa mereka melakukan penganiayaan ini dengan menggunakan dua batang kayu masing masing panjang dua meter dan satu meter serta sebilah bambu panjang satu meter. Adapun motifnya dikarenakan ketiga pelaku sakit hati sebab korban sering mengancam para pelaku dan kini ketiga pelaku telah mendekam di terali besi Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH kepada wartawan mengatakan ketiga pelaku sudah diamankan dan antara ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung. “Untuk berkas perkaranya akan kita lengkapi dan kepada ketiga pelaku tersebut akan kita terapkan pasal 170 Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.(ril)
Komentar