Medan, klikmedan.id – Petugas Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Medan Helvetia berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian pagar rumah warga di Jalan Persatuan Kelurahan Helvetia Timur pada Selasa (07/12/2021) sekira pukul 20.00 wib. Pelaku yang diamankan berinisial S (39), warga Jalan Setia Budi Helvetia Timur, sedangkan rekannya Bajor berhasil melarikan diri.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Medan Helvetia AKP HE Sihombing SIK, Sabtu, (11/12/2021). Menurut Kapolsek, kejadian terjadi pada hari Minggu 14 November 2021 sekira pukul 04.00 wib di
Jalan Setia Budi Lk X No 05 Kelurahan Timur Medan Helvetia. Adapun yang diambil pelaku S (39) adalah pagar yang terbuat dari besi, dan pelaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya yang bernama Bajor.
Usai melakukan aksinya, tambah Kapolsek, kedua pelaku mengangkut besi pagar tersebut dari lalang-lalang, kemudian besi tersebut dibawa ke tukang Botot yang berada di simpang lima dengan harga dua ratus delapan puluh ribu rupiah dan pelaku S mendapat bagian lima puluh ribu rupiah dan dua ratus ribu rupiah sebagai ongkos sewa becak.
“Barang bukti yang kami amankan pagar besi yang terbuat dari besi dengan ukuran 2 M x 1,8 M warna kuning dan kepada pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 Tahun penjara,” jelas Kapolsek lagi.
Masih kata Kapolsek, korban atas nama Diana Karo membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia dengan Nomor : LP/B/476/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 15 November 2021
“Terimakasih kepada warga yang sudah memberikan informasi dan bekerjasama,” ucapnya mengakhiri.(am).
Komentar