Medan, (Klikmedan.id) – Personil Reskrim Polsek Medan baru berhasil amankan tersangka kasus pencurian kabel milik PT Telkom berinisal MP (40) warga Jalan Glugur, Medan pada hari Rabu 10 Maret 2021 sekira pukul 02.00 Wib, di Jalan Sekip Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Resrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan bahwa saat kejadian petugas sedang patroli di seputaran jalan Kota Medan tepatnya di Jalan Sekip Medan, “Melihat pelaku sedang memotong kabel milik PT. Telkom, petugas langsung mengambil tindakan,” ujar Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan.
Mengetahui aksinya diketahui, lanjut Irwansyah, pelaku melarikan diri. Gerak siggap petugas Patroli Polsek Medan Baru melakukan Mobile diseputaran tempat kejadian untuk mengamankan pelaku.
“Dari pelaku dapat disita barang bukti berupa 11 (sebelas) Potongan Kabel Telkom warna hitam, dan 1 (satu) Buah Gergaji Besi,dan 1 (satu) Buah Tang dan 1 (satu) buah Gunting,” kata Irwansyah.
Hasil introgasi terhadap pelaku, terang Irwansyah, pelaku mengakui akan menjual barang tersebut ke tempat jual barang bekas, “Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Medan Baru” pungkas Irwansyah. (am)
Komentar