Medan, Klikmedan.id – Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang bandar Narkotika jenis ganja. Tersangka berinisial HS (48) diamankan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu.Rianto yang menyamar menjadi pembeli ganja tersebut pada Rabu, 23 Juni 2021 sekira pukul 11.30 WIB, tak jauh dari rumahnya.
“Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp 20 ribu,” kata Kapolsek Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto saat pemaparan kasus tersebut di Mapolsek Medan Area, Selasa (29/6/2021).
Tidak sampai disitu, tim melakukan pengeledahan ke rumah tersangka di Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, dan menemukan lagi ganja seberat 10 kilogram.
“Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp 1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp 1,2 juta,” jelas Kompol Faidir.
Selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ketengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
“Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut,” ucap Kompol Faidir.
Kini tersangka sudah di jebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Medan Area, sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka A (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(red)
Komentar