Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko,SIK, memimpin konferensi pers di dampingi Kasat Res Narkoba, Kasi Propam, Kasubag Humas dan Labfor Polda Sumut terkait Tindak Pidana Narkotika berupa 13.009 gram Sabu dan 10.000 butir pil Ekstasi.
Polisi turut mengamankan 4 tersangka SAS, PS, S dan KA yang memiliki peran yang berbeda.
Berawal dari penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka dengan barang bukti di daerah Adam Malik, lalu oleh petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram tersebut di daerah Asahan yang mana oleh Penyidik melakukan penetapan dengan total 4 orang laki laki sebagai Tersangka.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rel/am)
Komentar