Medan, Klikmedan.id – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan berhasil gagalkan aksi penyelundupan peredaran narkoba, Jenis Sabu, seberat 40 Kg dari Jalan Binjai KM 15, Diski, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), serta meringkus empat pelaku yang merupakan gembong narkoba jaringan lintas Internasional Malaysia-Aceh-Medan.
Disaat pengungkapan kasus tersebut, Petugas juga berhasil menyita satu unit mobil jenis Kijang Inova yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.
Keempat Pelaku yang diringkus tersebut, yakni Muhammad Herry, (37), Warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Eko Susilo, (34), Warga Karya Medan, Kota Medan, dan Muhammad Joni, (33), serta Irwan Syahputra, (41), Keduanya Warga Provinsi Aceh.
“Narkotika, Jenis Sabu yang disita itu dikirim dari Aceh Utara yang siap untuk diedarkan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/05).
Riko menyatakan, pengungkapan gembong narkoba tersebut atas laporan dari masyarakat menyatakan, akan ada peredaran narkoba, jenis sabu, seberat 40 Kg dengan mengendarai Mobil, Jenis Kijang Inova, No. Pol. BK 1208 DO, dari Jalan Binjai KM 15, Kota Medan.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan, dipimpin Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring, Rabu (28/04/2021) lalu, sekira pukul 06.30 WIB, melakukan penyelidikan, dan berhasil menghentikan mobil yang dicurigai tersebut. Saat penggeledahan dilakukan pada mobil itu, ditemukan dari dalam Box Ban yang sudah dimodifikasi ditemukan narkotika, jenis sabu, seberat 40 Kilogram, dalam bentuk kemasan Bungkus Teh Cina, “Barang Bukti yang ditemukan itu dibawa ke Mapolrestbes Medan untuk diproses lebih lanjut,” terang Kombes Pol Riko Sunarko.
Lebih lanjut Riko menjelaskan, salah satu pelaku bernama Muhammad Herry yang disebut sebagai Kurir ini mengakui bahwa ia akan menerima upah untuk sekali menghantar sabu dengan 1 Kg, menerima upah Rp.10 Juta. Dengan demikian, Pelaku ini sudah pernah menerima keuntungan dalam sebulan, sebesar Rp. 200 Juta.
Menyikapi aksi yang sudah terjadi, Kapolrestabes Medan berpesan kepada masyarakat Kota Medan, agar berperan aktif memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan.
“Kota Medan salah satu kawasan pangsa pasar besar akan peredaran Narkoba, jenis Sabu, untuk itu harus kita secara bersama dan peduli untuk memberantas setiap aksi Pelaku yang melakukan peredaran Narkoba tersebut hingga dengan tuntas. Pihak Polrestabes Medan akan bertindak tegas, dan tidak segan melakukan tindakan terukur atau menembak mati para Gembong Narkoba di Kota Medan ini” pungkasnya. (am)
Komentar