Medan, (klikmedan.id) – Terkait dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat 30 Kg gram, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nainggolan menggelar konferensi pers di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumut. Rabu ( 2/12).
Dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani, dari penangkapan tersebut, petugas meringkus salah satu tersangka bernama AR (25) warga jalan Banten, Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang Selatan diringkus pada saat berada di lobby hotel Inna Darma Deli, Jalan Balai kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Selasa ( 1/12/2020) jam 20:00 WIB.
Dari hasil interogasi dan keterangan tersangka AR, Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan berdasarkan pengakuan Abdul Rahman, bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Black (DPO ) yang merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang rencananya akan dibawa ke kota Palembang.
Petugaspun kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lain kejalan Binjai, sekitaran jalan Sei Semayang.
“Namun pada saat itu, tersangka AR melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas pistol petugas, Polisipun akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak mati tersangka AR” tegas Kapolda.
Ditambahkan Irjen Pol Martuani Sormin, Kami juga meminta kepada masyarakat kota Medan khususnya, Sumatera Utara umumnya agar dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba, “Kepada awak media saya minta agar mengedukasi masyarakat agar menjauhi diri dan keluarga dari bahaya narkoba” ujarnya.
Sementara, Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Dolly Nelson Nainggolan menambahkan bahwa pelaku AR dan Black merupakan jaringan Malaysia – Aceh – Medan, “Jadi pelaku kami lakukan tindakan tegas dan terukur ketika dilakukan pengembangan untuk memburu si Black di Jalan Medan – Binjai, tersangka AR meninggal dunia dan Black kami buru dan statusnya DPO,” kata Dolly.
Selain mengamankan 30 kg narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan tujuh buah identitas palsu, dua unit handphone dan uang tunai Rp 10,5 juta.
“Pelaku dalam kasus ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun,” terang Dolly. (mr)
Komentar