BINJAI – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara penandatanganan ini berlangsung di Graha Mazaya, Jalan Tengku Amir Hamzah No.634, Jati Karya, Binjai Utara, Sumatera Utara, pada Selasa (24/9/2024) dan dihadiri oleh Manager UP3 Binjai, Darwin Simanjuntak, beserta rombongan serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Binjai, Jufri SH MH dan timnya.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara PLN dan Kejari Binjai dalam menyelesaikan permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam sambutannya, Darwin Simanjuntak menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kepatuhan hukum di lingkungan PLN dalam menjalankan proses bisnis yang baik. “Kami sangat menyambut baik MoU ini. Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan PLN selalu berada di jalur hukum yang benar dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Jufri SH MH Kajari Binjai, menekankan pentingnya dukungan hukum bagi institusi besar seperti PLN dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN agar seluruh proses yang terkait dengan bidang perdata dan tata usaha negara berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya PLN dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Jufri.
Terpisah, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Saleh Siswanto, juga menyampaikan bahwa PLN bersinergi dengan Kejari Binjai dalam upaya penegakan hukum dalam menjalankan proses bisnis dan mengedepankan Good Corporate Governance (GCG).
“Upaya ini merupakan penerapan budaya AKHLAK BUMN dalam kinerja 5 tahun di bawah kepemimpinan Erick Thohir,” tambah Saleh.
Penandatanganan MoU ini menandai awal dari kolaborasi strategis antara dua institusi penting di Kota Binjai, dengan harapan dapat menciptakan hubungan yang saling mendukung dalam aspek hukum dan pelayanan publik. MoU ini juga diharapkan dapat mencegah dan menyelesaikan potensi sengketa hukum secara lebih efektif.(km).
Komentar