“Kita minta Pemko Medan untuk segera menunjuk pejabat yang berwenang mengisi kekosongan Plt Kadis PMPTSP tersebut agar seluruh pelayanan bisa berjalan,” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala. Politisi PKS ini menilai Pemko Medan melakukan pembiaran atas kekosongan jabatan di sejumlah dinas, dimana jabatan pelaksana tugas kepala dinas telah berakhir.
Begitu juga dengan Sekda Kota Medan selaku pejabat tertinggi di dalam pemerintahan daerah, menurut Rajuddin, harus sigap mengatasi persoalan-persoalan tersebut agar pelayanan publik berjalan dengan baik.
“Kita juga akan membahas di tingkat pimpinan untuk mencari solusi mengatasi kekosongan jabatan di dinas setelah masa jabatan Plt habis. Sekedar informasi, masyarakat mengeluhkan tentang pelayanan di Dinas PMPTSP Kota Medan (perizinan).
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Medan, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan kekosongan jabatan Plt. Sebab menurutnya, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/ 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, pada poin 11 menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
“Berdasarkan surat itu, saya tidak berani lagi melaksakan kewenangan selaku pimpinan OPD, salah satunya menandatangani surat izin per 26 Januari 2021 (habis masa jabatan Plt),” kata Ahmad Basaruddin.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Muslim Harahap, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP, “Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Akhyar,” ujar Muslim kepada wartawan. Mengenai tidak ada yang bertanggungjawab atas penerbitan izin, Muslim mengaku hal ini sedang dikaji oleh Bagian Hukum Setda Kota Medan. (red)
Komentar