MEDAN – Di tengah gencarnya pemerintah membuat kebijakan efesiensi anggaran, dan masih hangatnya pemberitaan beban hutang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2025 sebesar Rp1,5 Triliun, muncul kabar Pemprov Sumut memberikan bantuan kepada instansi vertical.
Bantuan itu dalam bentuk pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp.96 miliar.
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggran Elfanda Ananda menilai Pemprov Sumut telah menentang instruksi pemerintah pusat tentang efisiensi anggaran.
“Hutang kepada daerah bawahan dan sisa hutang proyek KSO Rp 2,7 triliun saja masih belum lunas. Itukan namanya melawan instruksi pemerintah pusat. Apa urgensinya hibah pembangunan gedung kantor kejatisu Rp96 miliar. Jika dilihat, kan itu kantor kejatisu bangunannya masih bagus,” ungkap Elfanda Ananda dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025).
Elfanda mengurai hibah pembagunan gedung kantor Kejati Sumut dari Pemprov Sumut sebesar Rp96 miliar tahun 2025, itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Sumut.
Paket pengadaannya memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 57051462. Anggarannya bersumber dari APBD Sumut tahun 2025.
Padahal dalam program efisiensi pemerintah untuk APBD, kata Elfanda, pemerintah menginstruksikan kepada gubernur, bupati dan walikota lewat inpres nomor 1 tahun 2025; meminta gubernur, bupati dan walikota, pertama; membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Kedua; mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, ketiga; membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Keempat; mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Kelima; memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Keenam; lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/ Lembaga.”Dan ketujuh, melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua huruf b,” papar Elfanda Ananda.
Terkait belanja hibah pembangunan gedung kantor Kejati Sumut sebesar Rp96 miliar, lanjut Elfanda, sebenarnya telah diingatkan pada poin enam agar selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian / lembaga.
“Kenapa harus selektif, tentunya mengingat Pemprovsu sendiri masih punya beban hutang sebesar Rp.1,5 triliun yang harus dibayar. Daerah bawahan (kabupaten/kota) yang seharusnya bagi hasil pajaknya yang tertahan di Pemprovsu dapat digunakan untuk belanja pembangunan di wilayah kabupaten kota. Untuk para pemborong yang belum dibayarkan hutangnya demi mendahulukan pekerjaan proyek Rp.2,7 triliun, juga sangat membutuhkan pengembalian modalnya,” katanya.
“Jangan sampai mereka (pemborong) mengalami kesulitan karena tidak dibayarkan pekerjaannya oleh Pemprovsu,” sambung Elfanda.
Pada hal, saat realisasi anggaran tahun 2024 dalam laporannya di portal keuangan daerah diterima datanya oleh kemenkeu pada 4 Februari 2025, tercatat target pendapatan daerah sebesar Rp.14.769,60 Milyar dan realisasi sebesar Rp.15.507,73 Milyar atau 105%.
Sedangkan target belanja daerah sebesar Rp.14.850,59 Milyar dan realisasi sebesar Rp.14.850,79 Milyar atau 100,05%. Terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp.919,94 Milyar, dimana pendapatan daerah lebih besar jumlahnya ketimbang belanja.
“Sangat mengherankan rendahnya niat Pemprovsu menyelesaikan kewajibannya dalam membayar hutang, dan lebih mengutamakan belanja bantuan hibah untuk pembangunan gedung kantor kejatisu sebesar Rp.96 miliar,” ujarnya.
Menurut Elfanda, tidak jelasnya alasan Pemprov Sumut kenapa lebih memprioritaskan belanja hibah ketimbang bayar hutang. Harusnya Pemprov lebih mengutamakan kewajiban membayar hutang baru bisa memberikan bantuan seperti hibah, dan jangan sampai sebaliknya.
Memang sangat mengherankan, dengan keterbatasan APBD Sumut, Pemprov dalam hal belanja infrastruktur dengan panjang jalan provinsi paling panjang se Indonesia, kondisi banyak jalan rusak. Pada tahun sebelumnya Pemprov masih terseok seok mencari sumber dukungan dana untuk infrastruktur sehingga harus hutang, contohnya proyek Rp.2,7 triliun.
Namun dengan gagah berani memberikan hibah kepada instansi vertikal yang jelas jelas punya pagu sendiri dari APBN. Di depan mata, kebijakan efesiensi anggaran dimana sumber penerimaan dana transfer pasti akan berkurang, sehingga daerah akan banyak mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) utamanya pajak daerah seperti pajak kenderaan, pajak bea balik nama dan pajak bahan bakar kenderaan.
“Rakyat Sumut akan menjadi tiang utama pembangunan daerah ketika dana transfer berkurang dari pemerintah pusat. Kejatisu harus bisa menolak hibah pembangunan gedung jika tidak ingin diterpa fitnah publik,” kata Elfanda Ananda.(red).
