Pemko Medan Sosialisasikan Perwal No 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

klikmedan.id-Pemberian hibah dan bantuan sosial dari pemerintah Kota Medan kepada penerima hibah dan bantuan sosial, harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Walikota Medan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD kota Medan.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S,Msi., M.H diwakili
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Irwan Ritonga ketika membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan No 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Ruang Rapat III, Kantor Wali Kota Medan, Kamis (28/03).

Dijelaskan Irwan Ritonga, Pemberian Hibah dari Pemerintah Kota Medan atau daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sedangkan Pemberian Bantuan Sosial dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

“Dalam Sosialisasi ini kita memberitahukan mulai dari tata cara bermohon, persyaratan kelengkapan dokumen, terpenuhinya syarat kepengurusan dan terpenuhinya masa terdaftar serta terpenuhinya program kegiatan yang mendukung program Pemerintah”, jelas Irwan Ritonga.

Menurut Kepala BPKAD, sosialisasi ini cukup penting dalam rangka mehami pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan batuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Para penerima hibah dan bantuan sosial agar benar-benar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada. Artinya jangan coba-coba merekayasa kelengkapan administrasinya, sehingga dapat menjadi bermasalah kedepannya, jelasnya.

Sosialisasi Perwal No 7 Tahun 2019 ini. diikuti para penerima Hibah dan bantuan sosial dari berbagai Stake Holder dan Organisasi kemasyarakata serta OPD terkait. Selain itu Sosialisasi juga diisi dengan pemaparan Narasumber yakni Kepala Kesbangpol Sulaiman Harahap dan perwakilan dari Inspektorat kota Medan.

Komentar