klikmedan.id-Pemerintah Kota Medan melalui Bagian Sosial Pendidikan (Sospen) Setda Kota Medan akan kembali melakukan pendataan ulang terhadap penerima bantuan dana jasa pelayanan. Pendataan ulang ini dilakukan guna memverifikasi apakah penerima dana jasa pelayanan yang ada sebelumnya masih berhak atau tidak menerima dana jasa kembali.
Hal ini terungkap saat Asisten Pemerintah dan Sosial Setda Kota Medan, Drs. Musaddad,M.Si memimpin rapat persiapan pelaksanaan pendataan dalam rangka pemberian dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat Kota Medan TA 2020 di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (14/1).
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Drs. Zulkarnain,MSi, Kabag Sospen, Khoiruddin Rangkuti, Camat serta perwakilan dari Kemenag Kota Medan.
Dalam rapat tersebut Aspem mengatakan dalam rangka persiapan pemberian dana jasa kepada masyarakat, maka dirasa perlu kiranya dilakukan verifikasi data sehingga pemberian dana jasa ini tepat sasaran. Karena itu Aspem meminta agar verifikasi data ini benar-benar dilakukan dengan teliti.
“Harus benar-benar di verifikasi dengan teliti jangan sampai adanya temuan bahwa ternyata ada masyarakat yang menerima dana jasa pelayanan sebanyak dua kali ataupun yang berstatsus ASN ini tidak tepat sasaran.”tegas Aspem.
Sebelumnya Kabag Sospen, Khoiruddin Rangkuti,SE,S.Sos,MM mengawali rapat tersebut menjelaskan bahwa di tahun 2020 ini, Bagian Sospen Setda Kota Medan akan melakukan pendataan ulang terhadap penerima dana jasa pelayanan yang ada di Kecamatan dan Kelurahan. Pendataan ini untuk di verifikasi ulang apakah penerima dana jasa pelayanan ini masih berhak atau tidak menerima dana jasa. Data yang telah diproleh ini selanjutnya akan di verifikasi atau dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melihat NIK yang terdata valid atau tidak.
“Pendataan ini sudah sering kita lakukan jadi jangan sampai ada kesalahan, harus benar-benar kita teliti dan selektif nama-nama penerima dana jasa ini.”kata Khoiruddin.
Khoiruddin Rangkuti juga meminta agar pendataan ini dapat diselesaikan paling lama tanggal 1 Maret 2020 sehingga di bulan April pembayaran dana jasa pelayanan ini sudah dapat dilakukan.
Adapun mereka yang berhak menerima dana jasa pelayanan ini jelas Khoiruddin lagi diantaranya ialah untuk agama Islam yaitu Guru Magrib Mengaji, guru MDTA, guru TPA, Ustad dan Ustadjah, Khotib Jumat, Nazir Masjid dan Musholah, Bilal Jenazah, dan Penggali Kubur, sedangkan untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katolik ialah Guru Sekolah Minggu, Pengurus Gereja dan Penatua, sedangkan untuk agama Buddha, Hindu dan Kong hu cu ialah para penjaga rumah ibadah masing-masing agama.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Drs. Zulkarnain,M.Si mengaku siap untuk bekerjasama dengan Bagian Sospen Setda Kota Medan dalam memverifikasi data para penerima dana jasa pelayanan tersebut.
“Kami siap untuk membantu verifikasi data para penerima dana jasa ini.”ungkap Zulkarnain.
Kesiapan ini juga di dukung dengan ketersediaan database yang dimiliki Disdukcapil Kota Medan yang telah menerapkan sistem single identity number.
“Dalam menyelenggarakan layanan adminitrasi kependudukan kami menerapkan sistem single identity number tujuannya agar tidak terjadi data ganda.”papar Zulkarnain.
Komentar