klikmedan.id-Pemko Medan dan DPRD Kota Medan setujui ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Senin (21/1).
Ranperda ini disetujui setelah dilakukan penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan, Drs. H. T Dzulmi Eldin S.M.Si.,M.H dengan Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung di Gedung DPRD Kota Medan.
Usai melakukan penandatanganan bersama, Wali Kota Medan mengatakan dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman berpotensi menjadikan kawasan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian menjadi semakin tidak layak huni. Kondisi seperti ini berpotensi menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat.
“Tentunya hal ini perlu kita antisipasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan guna menjamin hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang layak.”kata Wali Kota.
Untuk itulah Wali Kota menilai perlu adanya disusun peraturan yang dituangkan dalam peraturan daerah untuk mengatur kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
“Dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan tanpa ditunjang peraturan perundang-undangan yang memadai, dikhawatirkan tingkat laju pembangunan tanpa disertai pencegahan dan peningkatan kualitas kumuh akan semakin menambah beban terhadap pemenuhan lingkungan hidup yang layak.”ungkap Wali Kota.
Penandatangan bersama yang digelar melalui sidang DPRD ini turut di hadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, Ir H. Akhyar Nasution M.Si, Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM, Anggota DPRD kota Medan, pimpinan OPD dan Camat sekota Medan.
Komentar