Parlindungan : Perda No.10/2021 Berikan Kenyamanan Bagi Masyarakat

Medan ||  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Parlindungan SH MH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2023 nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Kota Medan diikuti ratusan masyarakat di dua kelurahan yakni Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dan Kelurahan Sei Kera II Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sabtu (05/08).

Acara yang dipandu Haris Ricardo Sipahutar sebelum dilanjutkan terlebih dahulu pembacaan doa dipimpin ustazd Deni Kurniawan SE dihadiri Ir H Akhyar Nasution MSi merupakan Wali Kota Medan ke tujuh priode 2019-2021. Akhyar Nasution menghadiri Sosperda itu sebagai calon Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1 meliputi Kota Medan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Deli Serdang.

Dihadapan ratusan masyarakat yang hadir, Palindungan mengatakan, produk hukum ini dibuat bertujuan untuk memberikan ketentraman dan kenyamanan terhadap masyarakat dari segala gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab kerap membuat keonaran baik dijalanan maupun di setiap lingkungan.

“Jika bapak dan ibu merasa terganggu karena ada orang yang selalu membuat keonaran silahkan mengadukan hal tersebut ke Kepala Lingkungan, Kelurahan, Kecamatan atau Kepolisian. Mungkin dengan adanya pengaduan bapak dan ibu itu, pihak berkompeten langsung mengambil tindakan sebagaimana telah diatur,” kata politisi Partai Demokrat Kota Medan ini.

Disamping itu, lanjut Parlindungan, Perda ini juga memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang sengaja membuang sampah sembarangan. Sebab, perbuatan tersebut dikatagorikan membuat ketidak nyamanan bagi masyarakat lainnya. Selain itu, sambungnya, sampah yang dibuang sembarangan salah satu penyebab banjirnya sebagian wilayah Kota Medan.

“Sampah-sampah yang dibuang sembarangan itu masuk ke dalam paret dan menjadi tersumbat. Hujan turun, air yang masuk ke dalam paret tidak bisa mengalir sebagaimana mestinya karena terhalang sampah tadi. Akibatnya, air melimpah keluar dan membanjiri jalan-jalan dan kemudian masuk ke dalam rumah, bahkan memacetkan arus lalu lintas. Nah, dampaknya kan luas. Jadi, kita harus mentaati isi perda ini,” ujar Anggota Dewan dari Fraksi Demokrat ini.

Lebih jauh, Parlindungan menyebutkan, belakangan ini Kota Medan marak geng motor dan begal. Kesemua itu, berawal dari makin maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bergandeng tangan memberantas peredaran narkoba itu. “Sebab, tanggung jawab ini bukan hanya dipundak pihak kepolisian saja, melainkan kita semua,” sebutnya.

Maka dari itu, tambah Parlindungan, pemberantasan narkoba dimulai dari lingkungan keluarga. Kemudian, dari sanak saudara dan tetangga. “Apalagi memasukkan anak kita ke pengajian. Cara inilah sangat ampuh menekan peredaran narkoba itu. Kita memberikan nasehat kepada anak-anak kita tentang bahayanya narkoba pada diri kita,” ungkapnya.

Diakhir acara, Parlindungan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk bertanya seputar perda tersebut. Kesempatan itupun tidak disia-siakan Lesinawati penduduk Jalan Bersama Kelurahan Bantan. Dia meminta agar jalan di daerahnya segera diperbaiki. Kemudian Lesinawati juga meminta sampah di daerahnya dibersihkan.

“Pak tolong lah jalan di daerah kami ini diperbaiki soalnya sudah rusak. Kemudian, sampah juga mohon diangkat karena berserakan. Kalau hujan turun air masuk ke rumah sebab paret sumbat karena sampah,” terangnya.

Menjawab keluhan warga tadi, Parlindungan menyebutkan, masalah sampah saat ini pihak kecamatan yang menanganinya. Meskipun demikian, lanjutnya, DPRD Kota Medan akan membahas masalah ini dan menyampaikan ke Pemerintah Kota Medan untuk segera menindaklanjutinya.

Sementara, Sekretaris Lurah Bantan bermarga Nasution mengatakan, di Kecamatan Medan Tembung hanya memiliki satu unit truk sampah ditambah becak sampah di setiap lingkungan satu unit. “Kita dari pihak kelurahan semaksimal mungkin akan memberikan yang terbaik kepada warga,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan br Batubara. disebutkannya, jam berapa warga membuang sampah agar diangkut truk sampah. Dan jam berapa juga becak sampah masuk ke gang-gang agar sampah warga secepatnya diangkut. “Kita mau tahu aja jam-jam berapa saja truk sampah datang,” katanya.            “Jam delapan hingga jam sepuluh pagi,” tandas Sekretaris Lurah tersebut.

Lain halnya Sri Hartati. Dia meminta bagaimana memperoleh bantuan dari pemerintah sebagaimana warga lainnya yang memperoleh dari pemerintah. “Mohon lah pak bagaimana saya bisa memperoleh bantuan tersebut,” ujarnya.

Parlindungan mengatakan, buat surat ditujukan kepada pihak kelurahan maupun kecamatan. “Ibu akan mendapatnya caranya bagaimana memperoleh bantuan tersebut. Pihak kelurahan dan kecamatan akan petunjuk caranya,” katanya.

Senada juga disebutkan Sekretaris Lurah Bantan. Dia meminta Sri Hartati datang ke kelurahan dan akan diberikan masukan. “Datang aja ibu ke kantor Lurah Bantan nanti diberikan petunjuknya,” katanya.

Sementara Karmia penduduk Jalan Bersama mengeluh soal anak baru gede (ABG) membuat onar di depan rumahnya. “Pak tolong lah atasi para ABG itu, karena setiap malam membuat onar dengan mengucapkan kata-kata kotor dan bising,” ujarnya.

Parlindungan meminta pihak kelurahan untuk menertibkan para ABG itu. “Sebab, sesuai perda ini mereka telah melanggarnya dan segera lah ditertibkan,” ujarnya.

Diakhir acara, Parlindungan memberikan bingkisan kepada seluruh masyarakat yang hadir pada kegiatan itu dan berfoto bersama.-(Wasgo)

Komentar