Miliki Sabu Satu Paket, Buruh Bangunan Diciduk Reskrim Polsek Medan Baru

Medan, (Klikmedan.id) – Seorang buruh bangunan berinisial SL (45) warga Jalan Benang Pasar VII Gang Buntu Kantil II Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ditangkap personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru tidak jauh dari kediamannya, Kamis (4/2) lalu

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 1 plastic kecil berklip diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang buktinya,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Jumat (26/2)

Dijelaskan Kompol Aris Wibowo, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan kalau di kawasan Jalan VII Gang Kantil, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut kerap terjadi transaksi narkoba, selanjutnya Tim Tekab Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
“Begitu tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-geriknya sangat mencurigakan. Ketika dihampiri, tersangka SL ini secara diam-diam malah membuang barang buktinya”, terang Aris Wibowo.

Beruntung, aksi buang barang bukti untuk mengelabui petugas tidak berhasil. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang buktinya ke Polsek Medan Baru.
“Hasil dari introgasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumut seharga Rp 50 ribu dan akan untuk digunakannya sendiri,” tutup Kapolsek. (am)

 

Komentar