Terkait itu, Aulia dalam sosialisasi yang menghadirkan Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial Angkie Yudistia sebagai pembicara mengharapkan peran Unit Layanan Disabilitas sangat penting untuk mencapai capaian tersebut. Dengan demikian ada harapan baru bagi penyandang disabilitas yang ada di Kota Medan.
Dihadapan Suhardi SS MM mewakili Dirjen Penempatan Kerja Dalam Negeri Kementrian Tenaga Kerja, anggota DPRD Medan Sudari, Plt Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon, Kadis Koperasi & UKM Benny Nasution dan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan dan Kota Binjai, Aulia juga minta kepada para penyandang disabilitas dapat menyampaikan curahan hatinya terkait dengan jaminan pekerjaan kepada pemerintah maupun perusahaan.
“Apalagi pertemuan ini dihadiri Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, tentunya apa yang menjadi permasalahan dan kendala terkait penyandang disabilitas di Kota Medan dapat beliau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Aulia ingin melalui sosialisasi ini dapat disimpulkan langkah konkrit apa yang dapat diambil agar pertemuan ini tidak hanya sekedar angin surga. Dalam Undang-Undang, tegasnya, sudah termaktub aturan terkait dengan jaminan kerja bagi penyandang disabilitas. Kemudian, imbuhnya, Pemko Medan juga akan melakukan pendampingan terhadap penyandang disabilitas agar memiliki bekal dan kemampuan guna dapat diantarkan kepada pengusaha untuk dapat mempekerjakan mereka.
Di samping itu, Aulia juga mengungkapkan, data terkait disabilitas yang ada juga tidak valid. Menyikapi hal itu, lanjutnya, Pemko Medan pun tengah menyiapkan aplikasi untuk melakukan pendataan sehingga anggaran maupun bantuan yang dikucurkan pemerintah nantinya tepat sasaran. Oleh karenanya Aulia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pendataan yang akan dilakukan.
Sebelumnya, Plt Kadis tenaga Kerja Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon dalam laporannya menjelaskan, tujuan kegiatan digelar guna mensosialisasikan UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, Terutama Hak Atas Pekerjaan. Di samping itu, tambahnya, memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas sehingga mempunyai kehidupan yang lebih layak.
“Sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari perusahaan swasta, badan usaha milik pemerintah dan daerah, yayasan pendidikan dan OPD dilingkungan Pemko Medan,” terang Ilyan seraya mengungkapkan Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan telah membentuk Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Kota Medan berdasarkan Peraturan Presiden No.60/2020 tentang Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.21/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Dikatakan Ilyan, Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Medan merupakan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan pertama di Provinsi Sumut yang bekerjasama untuk menyelenggarakan kegiatan jaminan kerja bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Medan Joli Afriani, sangat mengapresiasi digelarnya sosialisasi tersebut. Apalagi, ungkapnya, Kota Medan sudah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD). “Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian Bapak Wali Kota terhadap penyandang disabilitas,” ujar Joli Afriani.-(Sr)
Komentar