klikmedan.id-Menteri Dalam Negeri, Prof.Drs.H. Muhammad Tito Karnavian,M.A.,Ph.D., menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas guna penanganan corona virus disease (covi19).
Hal ini terungkap saat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir.H.Akhyar Nasution, diwakili Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman,MM mengikuti video conference bersama dengan Mendagri melalui ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan, Rabu (8/4).
Berkaitan dengan hal tersebut Sekda Kota Medan didampingi Inspektur, Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Bappeda, Irwan Ritonga, Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah, Suherman, Kaban Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah, Tengku Ahmad Sofyan, dan Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan, SI Dongoran, mengaku siap untuk melakukan refocusing dan evaluasi anggaran guna mempercepat penanganan covid19 dan menangani masyarakat yang sudah terkena covid19.
“Refocusing anggaran itu harus terfokus kepada tiga hal diantaranya yaitu untuk digunakan sebagai pencegahan covid19 maupun yang sudah terkena covid19, selain itu juga penyediaan anggaran untuk jaringan pengamanan sosial (social safety net), serta penyediaan anggaran untuk menjaga kelangsungan perekonomian di masing-masing daerah.”jelas Sekda.
Selanjutnya untuk pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19, jelas Sekda lagi, sudah banyak surat edaran yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta stament langsung dari Ketua KPK Firli Bahuri. Dimana sistem pengadaan barang dan jasa harus berpedoman dengan ketentuan yang baru dan sangat disederhanakan.
“Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan bukan penunjukan langsung. Artinya, si rekanan yang ditunjuk langsung untuk pengadaan. Sistem pertanggungjawaban nantinya apakah sesuai atau tidak dalam harga satuan dan sebagainya, itu adalah lost audit. Oleh karenanya dalam proses pengadaannya, wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat dan BPKP di wilayah masing-masing, sehingga dapat dipertanggung jawabkan,” kata Sekda.
Sebelumnya melalui vidcom yang diikuti sebanyak 519 Kepala Daerah baik tingkat I maupun tingkat II ini, Mendagri menyatakan bahwa saat ini dunia sedang menghadapi wabah virus yang sangat luar biasa dan yang terluas selama sejarah umat manusia. Karena itu di perlukan penanganan yang khusus untuk berperang melawan virus yang tidak terlihat ini sebab pengaruhnya sangat berdampak terhadap kesehatan dan ekonomi setiap negara.
“Untuk nenghadapi virus ini kita mengambil strategi bagaimana mengutamakan kesehatan publik namun juga tetap menjaga ekonomi agar tidak jatuh terlalu dalam.”kata Mendagri.
Karena itulah untuk menghadapi ancaman covid19 ini Mendagri telah mengeluarkan instruksi no 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah, yang mana salah satu pointnya yaitu mengharuskan daerah melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas.
“Kita harus bersinergi untuk berperang melawan copid19 ini, karena wabah ini tidak hanya berdampak terhadap kesehatan saja melainkan juga berdampak terhadap ekonomi yang nantinya akan berpengaruh pula terhadap sosial.”lanjut Mendagri
Sementara itu Ketua KPK, Firli Bahuri Dalam vidcom tersebut menekankan bahwa subjek hukum yang mengambil kebijakan tidak dapat diminta pertanggung jawaban pidana kecuali tanggung jawab administrasi. Namun demikian jika ada fakta yang membuktikan subjek hukum dalam mengambil kebijakan memproleh kickback atau mengetahui dengan sadar akan ada akibat menimbulkan kerugian negara tetapi membiarkan atau dengan sengaja, yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan pasal 2 atau 3 UU tipikor.
Komentar