Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat Diberi Timah Panas Oleh Polisi

Medan, Klikmedan.id – Petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan memberikan tindak tegas dan terukur kepada salah seorang komplotan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) karena melawan petugas saat akan diamankan.

M. Juli Afandi alias Blek Uban bersama 2 rekannya diamankan petugas terkait pencurian keramik dan perampasan handphone.

Informasi diterima dari kepolisian, kawanan pencuri dengan pemberatan ini ditangkap Jumat (22/10/2021) sekira Pukul 13.00 wib, di Jalan Gitar 2 Pwi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Jalan Perhubungan simpang Beo, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Korban ada dua orang atas nama Rena Fetrycia, Perempuan (41) IRT, warga Jalan Persatuan 3 Dusun 16, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei tuan dan Riski Alfandi (19), warga Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan,” jelas Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST. SIK Didampingi Kanit Reskrim Iptu Donny Simatupang SH MH, Jumat (22/10/2021).

Dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/2078/X/2021/ SPKT /Polsek Percut sei tuan/ Polrestabes Medan Tanggal 22 Oktober 2021 : A/N Rena Fetrycia. Lp/B/1784/IX/2021/SPKT/Polsek Percut sei tuan/Polrestabes Medan A/N. Riski Alfandi.

Kapolsek menyebutkan, 3 pelaku ditangkap yakni, M.Juli Alfandi alias Blek Uban (23) pengangguran warga Jalan Perhubungan Gang Merpati Tanah garapan Desa laut Sendang, Percut Sei Tuan dan Tarmiji alias Miji (27) warga Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan dan Burhanudin alias Ucok (40) tukang botot, warga Garapan Laut Dendang Percut Sei Tuan.

“Kronologis kejadian itu, telah terjadi pencurian 50 kotak keramik di Jalan Gitar 2 pwi Desa Sampali. Barang-barang tersebut disimpan korban didalam kiosnya, dan korban mendapat kabar kiosnya dimasuki maling,” ujar kapolsek.

Selanjutnya, kata kapolsek,pelaku melakukan perampasan handphone terjadi pada 6 September 2021 sekira pukul 21.30 wib di Jalan Perhubungan simpang Beo Desa Laut Dendang.

“Ketika itu korban melintas dan dipanggil oleh 2 pelaku, Agus Bakar dan Black Uban. Mereka bertanya mau kemana dan kemudian pelaku Black Uban merampas Hp Redmi A 9 milik korban lalu kabur,” papar Kompol M Agustiawan.

Pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 16.00 wib, Tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Donny Simatupang mendapat informasi dari masyarakat pelaku pencurian An Black Uban sedang berada di Cafe Ayu Desa Sampali.

Kemudian personil Polsek Percut Sei Tuan mengamankan tersangka dan melakukan introgasi dimana pelaku mengakui melakukan pencurian di kios jalan PWI Gg. gitar 2 bersama 2 rekan yang bernama Nio dan Pindo.

Kemudian tim mengembangkan mencari barang bukti kepada siapa tersangka menjual hasil pencurian tersebut. Pada saat melakukan pengembangan tersangka melawan dan mencoba melarikan diri. Lalu petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka dan memboyong tersangka ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya diboyong ke mako Polsek Percut Sei Tuan.

Rekam jejak Tersangka M. Juli Afandi alias Blek Uban merupakan resedivis 4 kali masuk penjara pada tahun 2015 dan tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019.

Barang bukti yang disita dari pelaku ini adalah 42 kotak Keramik merek Gemilang, 1 unit becak barang tanpa plat, 1 buah sangkur, 1 buah kunci L, 1 buah celana panjang, 1 pasang sepatu dan 1 buah tas pinggang.

“Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”
Pungkasnya. (am)

Komentar