klikmedan.id-Dalam rangka pengelolaan dan pengawasan Anggaran dana kelurahan, 151 Lurah se- Kota Medan mengikuti Pengarahan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Medan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (02/04). Diharapkan melalui Pengarahan ini seluruh Lurah mendapatkan pemahaman dalam mengelola dana kelurahan.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung Wali Kota Medan Drs.H.T Dzulmi Eldin S, M.Si.,M.H dan Kajari Medan, Dwi Hartono SH, MH. Selain itu hadir juga Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli, Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Al Rahman, sejumlah Pimpinan OPD diantaranya Kadis PU Isa Ansyari, Kabag Tapem, Syahrul Effendi Rambe dan Kepala Seksi Intelijen Kajari Medan, Muhammad Yusuf.
Dalam sambutannya Wali Kota Medan Drs.H.T Dzulmi Eldin S, M.Si.,M.H mengatakan sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Anggaran dana Desa yang mencapai Rp 257 Triliun. Kota Medan sendiri tidak memiliki Desa, terapi yang ada Kelurahan. Artinya dana kelurahan ini akan disalurkan secara merata ke 151 Kelurahan yang ada di Kota Medan agar pembangunan bisa berlangsung secara merata.
“guna menjaga agar penyaluran dan penggunaan dan kelurahan ini tepat sasaran dan senantiasa berada dalam koridor serta ketentuan hukum yang berlaku maka Pemerintah Kota Medan menggandeng TP4D Kejaksaan Negeri Medan. Selain itu Pemko Medan juga memiliki Tim Pendamping dari Internal yang saat ini tengah menunggu Surat Keputusan”, kata Wali Kota.
Kemudian Wali Kota Menghimbau kepada Seluruh Lurah agar bisa menjadikan pertemuan ini sebagai momentum untuk lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan tugas dan amanah yang di emban. “Mudah-mudahan kita tidak akan pernah mendengar ada pejabat Pemko Medan yang tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan, kekurangpahaman atau membuat kesalahan penafsiran atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Wali Kota.
Selanjutnya Wali Kota mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Medan atas kerjasama dalam bidang hukum selama ini. Artinya pengelolaan dan pengawasan anggaran dana Kelurahan tahun 2019 ini dapat didistribusikan dengan baik dan lancar. Sehingga Jika pun nanti pada prosesnya ada persoalan hukum yang terjadi di lapangan , kami berharap ada pihak Kejaksaan yang akan senantiasa mendampingi Pemko Medan.
“Mudah-mudahan pertemuan ini, Pemko Medan akan mampu meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang profesional, amanah, bersih dan berwibawa secara akuntabel dan transparan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Medan”, ungkap Wali Kota.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Hartono SH, MH menjelaskan bahwa dalam Pengelolaan dan Pengawasan Dana Kelurahan ini diperlukan pengetahuan agar tidak terjadi permasalahan. Artinya saat ini di Indonesia sebanyak 141 Kepala Desa yang tersandung masalah hukum terkait dana tersebut, untuk itu Laksanakanlah yang terbaik untuk masyarakat, diharapkan tidak ada lagi masalah yang dihadapi dan bila ada permasalah yang dihadapi Lurah silahkan berkoordinasi dengan TP4D untuk memecahkan masalahnya.
Menurut Kajari Medan bahwa Lurah harus fokus terhadap pembangunan di kelurahannya. Artinya Lurah jangan sekali – kali mencoba untuk menyelewengkan Dana Kelurahan yang nantinya berakibat fatal dan merugikan. Untuk itu Kajari Medan berharap agar Lurah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan gunakan anggaran sebaik mungkin dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. “Layani masyarakat dengan ikhlas dan baik karena jabatan adalah amanah”, jelasnya.
Komentar