Langgar Jam Malam PPKM Mikro, Pelaku Usaha Ditertibkan Petugas Satgas Covid-19

Medan (klikmedan.id)
Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan terus melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, Rabu (2/6) Malam. Dari Patroli yang dilakukan petugas menertibkan sejumlah pelaku usaha yang melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro yang ditetapkan Pemko Medan.

Sebelum melakukan Patroli, Petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI-POLRI, Dishub, Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata dan BPBD serta unsur Kecamatan ini melakukan apel gabungan di Halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Kesehatan diwakili Kabid Kesehatan Masyarakat dr Mardohar Tambunan. Turut hadir, Kabid Perundang-undangan Ardhani SSTP MAP  dan Perwakilan dari Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS.

Dikatakan Mardohar dalam arahan singkatnya, Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro ini merupakan kegiatan yang rutin digelar dengan tujuan agar dapat menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu dalam berpatroli Petugas diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi aturan PPKM Mikro dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.

“Kita jangan bosan mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga Protokol Kesehatan dan mentaati aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Mikro. Hal ini dilakukan agar bersama-sama kita dapat menekan penyebaran Virus Covid-19,” katanya.

Selanjutnya sekitar pukul 21:30 Petugas Satgas Covid-19 yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik khususnya kafe dan restoran yang masih beroperasi. Salah satu tempat yang didatangi petugas adalah kafe Samudera Kuphi dan Kopi Paste yang berada di Jalan Ring Road Gagak Hitam.

Dilokasi tersebut petugas melihat pelaku usaha melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro. Sebab didapati puluhan pengunjung yang masih duduk di kafe tersebut. Oleh petugas  pengunjung tersebut disuruh bubar dan balik ke rumahnya masing-masing, sedangkan pelaku usaha diberi teguran keras karena kedapatan usahanya masih beroperasi diatas jam 21:00 Wib.

Selain itu Petugas juga melakukan himbauan kepada pelaku usaha bahwasanya Pemko Medan memperpanjang Pengawasan PPKM Mikro sampai tanggal 14 Juni. Oleh karenanya diminta kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mentaati aturan tersebut agar tidak terjadi kerumunan dan penyebaran Virus Covid-19.

Adapun salah satu aturan tersebut mengatur kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima Dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan Makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21:00 Wib.

Patroli ini akan terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan.(Sr/k)

Komentar