KPK Apresiasi Penerapan Peta Digital Dalam Pengurusan Perizinan Berusaha Di Kota Medan

Medan (klikmedan.id) – Pemko Medan menerima apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (Kemen ATR RI). Apresiasi tersebut diberikan karena keberhasilan Pemko Medan dalam menerapkan Peta Digital dalam pengurusan perizinan usaha sehingga dapat memangkas waktu dalam pengurusan izin usaha tersebut.

Pemberian penghargaan tersebut dirangkai dengan Talkshow dan Diskusi Publik  yang bertajuk Praktik Baik Pemanfaatan Peta Digital Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha melalui video conference di Command Center Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2, Medan (26/8). Diskusi publik ini diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) khususnya dalam pengurusan perizinan berusaha.

Dalam talkshow dan diskusi publik yang dimoderatori Ainan Wicaksono tersebut Akhyar bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Ka. BPN Sofyan A Djalil, Wali Kota Bandung Oded M Dahnial, Wali Kota Payakumbuh Riza Fahlevi, Bupati Luwu Basmin Mattayang, menjadi panelis yang memaparkan penerapan Peta Digital dalam Bidang Perizinan Usaha di daerahnya masing-masing.

Dalam paparannya Akhyar mengatakan, dengan menggunakan Peta Digital masyarakat dapat melihat langsung kecocokan lokasi atau tanah yang mereka miliki untuk usaha. “Kalau cocok warga atau pengusaha dapat langsung mengurus permohonan. Jadi tidak memerlukan lagi izin penggunaan tanah dan tidak perlu lagi di survey oleh petugas dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan. Hal itu juga dapat mengedukasi masyarakat tentang keseuaianokasi dengan peruntukannya, mana yang untuk industri, perdagangan, transportasi, atau untuk budidaya,” ujar Akhyar.

Akhyar juga mengatakan dengan adanya peta digital dalam pengurusan izin usaha tersebut dapat memberikan efisiensi secara persyaratan pemberkasan maupun dalam segi waktu. “Masyarakat secara mandiri mengetahui lokasi tempat dia berada sesuai dengan peruntukannya, jadi transparansi itu semakin baik, masyarakat mengetahui zona-zona hingga sub zona di daerah yang dia miliki,” ucap Akhyar

Pemko Medan sendiri, sambung Akhyar telah memiliki peta digital rencana detail tata ruang (RDTR) skala 1:5000 yang menjadi dasar bagi masyarakat untuk melihat peruntukannya dalam mengurus proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Peta digital yang dimiliki Pemko Medan sudah dimanfaatkan untuk mengurus IMB bagi masyarakat, bahkan peta digital kita juga mendapat apresiasi dari KPK dan Kementerian ATR.” Kata Akhyar.

Sebelumnya, mengawali diskusi tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Sofyan A. Djalil menjelaskan pentingnya tata ruang yang baik dan teratur sebab tata ruang merupakan kebutuhan oleh seluruh masyarakat sehingga apabila tata ruang tidak teratur maka dapat mengganggu semua lini baik dari segi kehidupan dan perekonomian.

Mengingat pentingnya tata ruang ini, Sofyan Djalil meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera membuat peta digital daerahnya sebagai tindak lanjut dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan adanya peta digital tersebut, Sofyan Djalil meyakini akan semakin memberikan kemudahan bagi Pemda dalam menata tata ruang daerahnya dan mampu menarik minat investor.

“RDTL yang baru jadi hingga saat ini baru 67 daerah, karena itu kita terus mendorong agar Pemerintah daerah segera menyiapkannya sehingga di tahun 2024 sudah siap 2000 RDTL,” kata Sofyan Djalil.(Sr)

Komentar