Kasus Pemukulan Dua Polisi, Oknum DPRD Sumut Ditetapkan Tersangka

Medan,(klikmedan.id)  –  Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyatakan, oknum anggota DPRD Sumatera Utara yang terlibat pemukulan 2 polisi di tempat hiburan malam di Medan sudah jadi tersangka dan ditahan,”KHS ditahan, Sekarang diperiksa,” kata Riko usai konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (24/7/2020)

Dalam kesempatan itu, Riko juga mengimbau agar 2 orang berinisial A dan M yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan 2 anggota polisi di Gedung Capital, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Maimun untuk segera menyerahkan diri.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan 10 tersangka, dari sebelumnya 8 orang yang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, “Tersangka ada 10 orang, 2 masih DPO. Kita mengimbau kepada yang DPO, A dan M, diminta untuk menyerahkan diri” tegas orang nomor satu di Polrestabes ini.

Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya melakukan penanganan secara profesional, Jika saja ada dilakukan upaya perdamaian, dia mempersilakan, namun penyidikan tetap berjalan, “Kita melaksanakan penyidikan secara profesional. Silakan kalau mau berdamai atau apa, kita profesional. Penyidikan tetap kita lanjutkan sesuai ketentuan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, 2 orang anggota polisi menjadi korban pemukulan oleh sejumlah orang di Gedung Capital Medan pada Senin (24/7/2020) dini hari.
Dalam kasus tersebut, polisi memeriksa 17 orang dan 7 di antaranya setelah diperiksa positif amphetamine.

Sebelumnya, polisi menetapkan 8 orang tersangka, 7 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan, Salah satu tersangka berinisial KHS, menurut Riko, berdasarkan keterangan dan identitasnya, bekerja sebaga wiraswasta, sementara Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa KHS merupakan anggota DPRD Sumut. (km/mir)

Komentar