Medan, (klikmedan.id) – Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar mengimbau warga masyarakat yang mengurus permohonan surat izin mengemudi (SIM) agar datang langsung ke Sat Lantas Polrestabes Medan tanpa melalui pihak ketiga ataupun melalui calo.
“Para pemohon SIM harus datang langsung dan mengurus sendiri berkas-berkas permohonan SIMnya tanpa melalui perantara atau pihak ketiga,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar melalui Kanit Reg Ident Iptu Andita Sitepu kepada wartawan, Jumat (18/12).
Iptu Andita Sitepu menjelaskan, para pemohon SIM tidak akan kesulitan untuk mengurus permohonan pengurusan SIM karena ada petugas pelayanan SIM yang siaga setiap saat. Selain itu, mekanisme pengurusan dan biaya pengurusan SIM sudah tertera di loket pendaftaran SIM dan biaya pengurusannya tertera di loket Bank BRI, “Jadi, para pemohon SIM datang langsung ke Sat Lantas Polrestabes Medan dan pengurusannya bukan di luar Mako Sat Lantas,” tegasnya
Andita juga menambahkan, pihaknya juga senantiasa mengimbau para pemohon SIM agar tidak mengurus SIM melalui oknum-oknum yang mengaku bisa membantu pengurusan SIM kecuali mengurus SIM kepada petugas yang ada di dalam Mako Sat Lantas Polrestabes Medan,” ujar Andita Sitepu seraya menambahkan bahwa pihaknya sudah memasang sejumlah spanduk dan imbauan melalui pengeras suara agar menghindari pengurusan SIM melalui calo, “Jika pemohon SIM merasa dirugikan oleh oknum-oknum atau calo dalam pengurusan SIM, disarankan agar membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan ataupun membuat laporan ke Polsek Medan Timur” terang Iptu Andita Sitepu.(am)
Komentar