Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso. Agus juga meminta para orangtua santri menarik putra-putrinya dari pesantren tersebut.
Permintaan ini disampaikan Agus menyusul adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani alias MSAT, putra dari pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah terhadap santri.
“Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes dan lain-lain,” ujar Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/7/2022).
“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” tutur Agus.
Kabareskrim juga menyayangkan sikap para penghuni pondok pesantren yang melindungi Mas Bechi. Padahal, lanjut Agus, seluruh lapisan masyarakat tidak mentolerir tindak pelecehan seksual.
“Saya rasa kita semua, khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,” imbuhnya.
Menurut Agus, kepolisian beberapa kali telah berupaya menangkap MSAT yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, upaya penangkapan dengan cara persuasif tidak membuahkan hasil karena dihalangin oleh pendukungnya.
“Beberapa kali upaya penangkapan dengan berbagai upaya mediasi sudah dilakukan oleh Polres dan Polda, namun ada sekelompok warga yang menghalangi. Bahkan pemilik ponpes, yang notabene orangtua pelaku, justru meminta tidak ditangkap,” papar Agus.(am/js)
Komentar