JPU kejati Sumut Tuntut Mati Terdakwa Kasus Narkotika di PN Medan

Medan, (Klikmedan.id) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut membacakan tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri Medan oleh JPU Maria Fr Tarigan, S.H dan Novrika, S.H terhadap terdakwa Hans Wijaya Alias Hans yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan dituntut dengan hukuman pidana mati, Selasa (11/5) siang.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, perkara atas nama terdakwa HW ini merupakan pengembangan yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Poldasu terhadap perkara narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh DE (berkas terpisah) dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 23 Kg .

Selanjutnya, sebut Sumanggar, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020 lalu tentang keberadaan pelaku lainnya didaerah Tanjung Balai, “Namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta” terang Sumanggar kepada wartawan.

Ditambahkan Sumanggar, kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 wib, petugas Dit Narkoba Poldasu menerima informasi terdakwa HW berada dirumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Propinsi Jawa Barat,

Tidak berselang lama, terdakwa HW mendapat telephone dari terdakwa Alux (belum disidang) sembari mengatakan supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) kedaerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara,
“Setelah terima telepon, terdakwa HW langsung berangkat dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, menuju kedaerah Kalibaru, saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan kedaerah pasar Kalibaru” terang Sumanggar.

Setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan terdakwa Alux sekitar pukul 05.40 wib, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Alux dipinggir jalan pasar Kalibaru, “Kemudian terdakwa HW membuka bagasi belakang mobil dan orang suruhan terdakwa Alux mengangkut 2 (dua) karung goni plastik warna putih dan 1 (satu) box plastik meletakkan dibagasi belakang mobil terdakwa, setelah itu terdakwa HW langsung pergi” terang Sumanggar.

Kemudian pada saat terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, dengan membawa 2 (dua) karung paket narkoba jenis shabu dan 1 (satu) box palstik berisi paket pil extasy tiba dipinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa HW, “Setelah berhenti, datang beberapa orang petugas Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa HW” jelas Sumanggar.

Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai, dari hasil pemeriksaan dibagasi belakang mobil ditemukan 2 (dua) karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil extasy warna pink dengan bentuk kotak.

“Persidangan dilaksanakan secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. Persidangan selanjutnya akan digelar setelah libur cuti bersama lebaran dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa” pungkas Sumanggar. (rel/am)

Komentar